Garut _ Jawa Barat
Hasil pantauan awak media investigasi86.com hari Sabtu tanggal 15/02/2025 ketika konfirmasi kepada salah satu pekerja warung penjual obat ilegal yang menjual obat obatan jenis TRAMADOL, EXIMER, TRI X.
Warung tersebut di sewa milik Rw setempat yang beralamat di jln. Raya Palnunjuk tepatnya antara desa Banjarsari kecamatan Bayongbong berbatasan dengan desa Padaasih kecamatan Pasirwangi.
Menurut keterangan pegawai yang menjaga warung tersebut mengaku baru 4 hari buka jualan obat tersebut dengan modus berkedok warung jualan makanan ringan atau kedai kopi biasa.
Bahkan ironisnya pegawai tersebut mengaku sebagai oknum media online dan sempat memperlihatkan KTA medianya dari media online. Entah benar mengaku sebagai media atau cuma untuk menjaga atau membentengi usaha tersebut supaya orang yang datang ke warungnya merasa takut atau segan.
Menurut keterangan oknum wartawan tersebut selama buka warung baru empat hari menurut pengakuannya sudah jelas ada yang kordinasi ke pihak kantor Polsek setempat makanya bisa bebas berjualan obat yang sangat merusak untuk generasi muda.
Selama ngobrol dikonfirmasi oleh awak media investigasi86 oknum tersebut mengaku sudah ditelpon atau didatangi pihak APH (alat penegak hukum) POLSEK Pasirwangi juga Petugas POLSEK Bayongbong untuk dimintai uang kordinasi biar usahanya berjalan lancar.
Karena letak warung tersebut batas wilayah kecamatan Pasirwangi juga kecamatan Bayongbong, hal ini patut diduga ada apa dengan permainan warung penjual obat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat ?.
Keterangan lain dari oknum pegawai yang mengatasnamakan media online itu sangat memalukan citra sebagai wartawan yang bekerja sama ikut menjual dan dijadikan BECKING usaha sesat tersebut. Investigasi 86.com (Sonny)