Garut _ Jabar
Pada hari Kamis tanggal 01/08/2024 ketika konfirmasi awak media investigasi86.com ke desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin kepala desa H. Dadang juga sekdes yang bernama Lilis.
Pihak pemerintah desa (Pemdes) tidak mau dikonfirmasi dan tidak senang dikonfirmasi awak media, diduga kades Mekarsari menyewa sekelompok preman.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 01/08/2024 sekelompok preman tersebut menyekap Wartawan tersebut di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong yang disaksikan oleh kepala desa H. Dadang juga sekdes yang bernama Lilis. Wartawan tersebut ditekan juga diintimidasi sekawanan preman yang mengatasnamakan team pendukung kades H. Dadang
Kejadian tersebut sangat memalukan bagi pemerintahan desa Mekarsari, mungkin ada dugaan yang direncanakan ketika ada awak media sekaligus warganya sediri kalau bahasa gaulnya AKAMSI (ANAK KAMPUNG SINI) datang ke desa dengan tujuan mau konfirmasi sekaligus menanyakan perihal pembangunan saluran air yang bertempat di Kp. Biritsitu yang diduga ada mark up.
“Ketemu juga belum sama kades juga sekdes, tiba-tiba datang sekawanan preman sejumlah 5 orang langsung menyuruh duduk dan langsung membentak juga mengancam Saya dengan bahasa kurang menyenangkan dengan gaya bahasa preman keji juga jorok.” Ujar Korban (Wartawan yang disekap) melalui telpon ke Redaksi media investigasi86.com, Minggu, (04/08/2024)
“Ungkapan ketua preman dia berkata pokonya kamu jangan ngobok-ngobok (Obrak Abrik) desa Mekarsari.” Tambahannya
“Juga kawannya yang lain ikut mengintimidasi Saya sampai satu jam.” Katanya
Kemudian datanglah kades juga sekdes dengan wajah seolah-olah tanpa dosa, patut diduga Ada apa dengan desa Mekarsari??
Ketika seorang media/wartawan mau cari pemberitaan seolah-olah tidak mau juga dihalangi, sudah jelas kades juga sekdes sudah melanggar aturan wartawan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.
Seorang wartawan diintimidasi dituang khusus kantor desa Mekarsari selama satu jam oleh sekelompok preman suruhan kades juga sekdesnya sendiri sudah jelas patut diduga ada yang disembunyikan kebobrokan sistem pemerintahan desa Mekarsari.
Dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut. (Red)