Garut – Pengambilan kartu ujian Siswa SMK Negeri 3 Garut Tersendat Karena siswa tersebut belum membayar uang DSP yang bersifat penekanan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.
Pada tanggal 17/03/2024 ketika awak media investigasi86.com konfirmasi pada guru SMK Negeri 3 Kabupaten Garut sebagai guru wali kelas inisial (A) melalui telpon menanyakan terkait penekan terhadap siswa didiknya terkait pengambilan kartu ujian harus diambil setelah membayar uang cicilan DSP 300 ribu.
Jawaban dari guru wali kelas tersebut mengatakan pada awak media seolah membela diri tidak ada paksaan terhadap siswa untuk pengambilan kartu ujian tersebut.
Padahal sudah jelas pada alat bukti di handphone orang tua siswa percakapan di grup siswa kelas X jurusan TJKT3 yang kebetulan dikirimkan dari orang tua siswa yang bikin pengaduan terhadap wartawan.
Setelah dikonfirmasi guru tersebut mengatakan pada wartawan seolah pingin tahu nama siswa nya dan orang tua yang mengadukan masalah tersebut.
Dan guru tersebut mengatakan “Coba datang langsung ke pihak guru terkait masalah tersebut supaya bisa dibantu solusinya.”
Memang tujuannya bagus guru tersebut supaya ada respon dari orang tua siswa tapi caranya kalau dilihat dari unsur aturan tetap salah seolah ada paksaan atau tekanan ketika ditanya lebih jauh lagi oleh awak media.
Terkait percakapan di grup siswa akhirnya guru wali kelas menjawab “saya hanya disuruh, cuma melaksanakan tugas atau instruksi dari bendahara sekolah (Pak Surya).”
Padahal kalau mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 48 tentang pendanaan pendidikan pasal 55 yang bunyinya “peserta didik atau orang tua dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela.”
Hal itulah pihak sekolah yang menjadi dasar untuk memungut sumbangan kepada orang tua siswa untuk berbagai keperluan fasilitas sekolah atau lainnya, padahal pemerintah sudah menganggarkan setiap tahunnya melalui APBN atau APBD kepada setiap Sekolah. (Sonny)