More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pengambilan Kartu Ujian Siswa SMKN 3 Garut Tersendat Karena Belum Bayar Uang DSP

Garut – Pengambilan kartu ujian Siswa SMK Negeri 3 Garut Tersendat Karena siswa tersebut belum membayar uang DSP yang bersifat penekanan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.

Pada tanggal 17/03/2024 ketika awak media investigasi86.com konfirmasi pada guru SMK Negeri 3 Kabupaten Garut sebagai guru wali kelas inisial (A) melalui telpon menanyakan terkait penekan terhadap siswa didiknya terkait pengambilan kartu ujian harus diambil setelah membayar uang cicilan DSP 300 ribu.

Jawaban dari guru wali kelas tersebut mengatakan pada awak media seolah membela diri tidak ada paksaan terhadap siswa untuk pengambilan kartu  ujian tersebut.

Padahal sudah jelas pada alat bukti di handphone orang tua siswa percakapan di grup siswa  kelas X jurusan TJKT3 yang kebetulan dikirimkan dari orang tua siswa yang bikin pengaduan terhadap wartawan.

Setelah dikonfirmasi guru tersebut mengatakan pada wartawan seolah pingin tahu nama siswa nya dan orang tua yang mengadukan masalah tersebut.

Dan guru tersebut mengatakan “Coba datang langsung ke pihak guru terkait masalah tersebut supaya bisa dibantu solusinya.”

Memang tujuannya bagus guru tersebut supaya ada respon dari  orang tua siswa tapi caranya kalau dilihat dari unsur aturan tetap salah seolah ada paksaan atau tekanan ketika ditanya lebih jauh lagi oleh awak media.

Terkait percakapan di grup siswa akhirnya guru wali kelas menjawab “saya hanya disuruh, cuma melaksanakan tugas atau instruksi dari bendahara sekolah (Pak Surya).”

Padahal kalau mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 48 tentang pendanaan pendidikan pasal 55 yang bunyinya “peserta didik atau orang tua dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela.”

Hal itulah pihak sekolah yang menjadi dasar untuk memungut sumbangan kepada orang tua siswa untuk berbagai keperluan fasilitas sekolah atau lainnya, padahal pemerintah sudah menganggarkan setiap tahunnya melalui APBN atau APBD kepada setiap Sekolah. (Sonny)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!