More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Pengambilan Kartu Ujian Siswa SMKN 3 Garut Tersendat Karena Belum Bayar Uang DSP

INVESTIGASI 86 di Google News

Garut – Pengambilan kartu ujian Siswa SMK Negeri 3 Garut Tersendat Karena siswa tersebut belum membayar uang DSP yang bersifat penekanan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.

Pada tanggal 17/03/2024 ketika awak media investigasi86.com konfirmasi pada guru SMK Negeri 3 Kabupaten Garut sebagai guru wali kelas inisial (A) melalui telpon menanyakan terkait penekan terhadap siswa didiknya terkait pengambilan kartu ujian harus diambil setelah membayar uang cicilan DSP 300 ribu.

Jawaban dari guru wali kelas tersebut mengatakan pada awak media seolah membela diri tidak ada paksaan terhadap siswa untuk pengambilan kartu  ujian tersebut.

Padahal sudah jelas pada alat bukti di handphone orang tua siswa percakapan di grup siswa  kelas X jurusan TJKT3 yang kebetulan dikirimkan dari orang tua siswa yang bikin pengaduan terhadap wartawan.

Setelah dikonfirmasi guru tersebut mengatakan pada wartawan seolah pingin tahu nama siswa nya dan orang tua yang mengadukan masalah tersebut.

Dan guru tersebut mengatakan “Coba datang langsung ke pihak guru terkait masalah tersebut supaya bisa dibantu solusinya.”

Memang tujuannya bagus guru tersebut supaya ada respon dari  orang tua siswa tapi caranya kalau dilihat dari unsur aturan tetap salah seolah ada paksaan atau tekanan ketika ditanya lebih jauh lagi oleh awak media.

Terkait percakapan di grup siswa akhirnya guru wali kelas menjawab “saya hanya disuruh, cuma melaksanakan tugas atau instruksi dari bendahara sekolah (Pak Surya).”

Padahal kalau mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 48 tentang pendanaan pendidikan pasal 55 yang bunyinya “peserta didik atau orang tua dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela.”

Hal itulah pihak sekolah yang menjadi dasar untuk memungut sumbangan kepada orang tua siswa untuk berbagai keperluan fasilitas sekolah atau lainnya, padahal pemerintah sudah menganggarkan setiap tahunnya melalui APBN atau APBD kepada setiap Sekolah. (Sonny)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!