Kuningan – Menjamurnya Koperasi odong-odong (Ilegal) membuat masyarakat di kabupaten Kuningan provinsi Jawa Barat (Jabar) jadi resah.
Penolakan warga desa hampir disemua wilayah kabupaten Kuningan dengan beroperasinya Bank EMOK, KOSIPA dan Rentenir keliling di expresikan dengan terpampangnya spanduk hampir di semua pelosok pedesaan yang ada di kabupaten Kuningan.
Adapun isi tulisan spanduk tersebut ” Bank EMOK, KOSIPA dan Rentenir Keliling dilarang memasuki wilayah Desa ini.”
Awak media mencoba investigasi hal tersebut, ternya yang diresahkan masyarakat kabupaten Kuningan memang benar.
Salah satu warga desa Ragawacana kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan bernama Dedi yang berprofesi sebagai Supir yang merasa dirugikan oleh Koperasi odong-odong tersebut.
“Saya merasa dirugikan pak, bunganya sangat mencekik kami dan penagihannya sangat memaksa.” Ujar Dedi kepada awak media, Jum’at (17)11/2023)
“Koperasi Odong-odong (Ilegal) ini sangat meresahkan Masyarakat kabupaten Kuningan, awalnya manis dirayu supaya kami meminjam setelah dapat pinjaman kami ditagih secara kasar hanya karena telat waktu.” Ucap Dedi
Salah satu warga kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Benar pak sangat banyak koperasi Odong-odong atau Rentenir berkeliaran yang meresahkan masyarakat.”
“Kami berharap dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak Koperasi Odong-odong yang tidak memiliki izin resmi (Ilegal) di kabupaten Kuningan ini.” Ujar Warga yang enggan disebutkan namanya
“Kalau tidak ditindak akan semakin meresakan masyarakat, dan seandainya tidak ditindak oleh dinas terkait dan APH, Ada apa dengan mereka ???.” Pungkasnya
Dari keterangan warga sudah jelas koperasi Odong-odong (Ilegal) tersebut menjadi atensi dinas terkait dan APH menindaknya agar kedepannya tidak meresahkan masyarakat lagi.
Awak media mencoba klarifikasi keberadaan Koperasi tersebut kepada Trisman Sapriatna SPd. MPd selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Jabar. Jum’at (17)11/2023)
Menurut Penjelasan kadis Trisman SPd.MPd yang didampingi Kabid Koperasi Nono Supriatna S.Sos, MSi, bahwa jumlah koperasi yang tercatat sekitar 772 dan yang aktif hanya sekitar 520 koperasi dan itu yang sudah ODS atau Online data sistem yang terkoneksi dan bisa dibaca di kementerian koperasi.
“Pembinaan terhadap koperasi yang aktif kami lakukan secara langsung dengan mendatangi satu persatu kantor koperasinya dan ada yang diundang ke Dinas Koperasi dengan tujuan pembinaan, pelatihan dan peningkatan SDM pegawai koperasi tersebut.” Jelas Trisman kepada awak media
Sementara itu Nono Kabid Koperasi mempertegas bahwasannya pihak Dinas Koperasi tidak bisa melakukan penindakan terhadap koperasi yang nakal dikarenakan konsideran hukumnya baru sedang digodog di DPRD.
“Kami harapkan tahun ini Raperda tentang Koperasi selasai dan tentunya nanti pihak kami bisa lebih banyak berbuat terhadap koperasi yang ada di kabupaten Kuningan ini.” Ucap Nono menutup wawancara kepada awak media (Arif)