investigasi86 ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung meminta usulan agar koruptor yang melakukan tindak korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka yang melakukan korupsi dibawah 50juta seharusnya cukup untuk diminta mengembalikan uang yang di korupsi nya.
Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memahami maksud dari usulan Jaksa Agung tersebut. Ghufron mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Di mana hukum bukan hanya berbicara soal pengembalian uang,akan tetapi juga harus ada efek jera bagi si pelaku atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
NKRI adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal itu tidak diatur dalam undang undang, kita sebagai aparat penegak hukum tidak bisa membuat gagasan untuk membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” ucap Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Aspek hukum bukan hanya sekadar tentang kerugian negara kita,akan tetapi juga aspek jerah.Ghufron tetap menghargai usulan Jaksa Agung yang meminta gagasan agar pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak dipidanakan.
Diakui Ghufron memang biaya proses hukum dari penyelidikan sampai ke persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang dilakukan para koruptor akibat perbuatan korupsinya.
Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya,mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu akan lebih besar dari nominal 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut,ucapnya.
Ghufron menekankan, KPK hanyalah aparat penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang sudah ada dan Undang-undang yang berlaku. KPK tetap akan memproses para pelaku tindak pidana korupsi walaupun pelaku koruptor kelas teri atau nilai korupsinya di bawah dari nominal Rp50 juta.
KPK merupakan aparat penegak hukum,tentu apapun ketetapan Undang-Undang itu tetap akan ditegakkan,” pungkasnya.(red)