class="post-template-default single single-post postid-1044 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Jaksa Agung Minta Koruptor 50jt Kebawah Tidak Perlu Dipenjara

Bagikan ini :

investigasi86 ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung meminta usulan agar koruptor yang melakukan tindak korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka yang melakukan korupsi dibawah 50juta seharusnya  cukup untuk diminta mengembalikan uang yang di korupsi nya.

 

Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memahami maksud dari usulan Jaksa Agung tersebut. Ghufron mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Di mana hukum bukan hanya berbicara soal pengembalian uang,akan  tetapi juga harus ada efek jera bagi si pelaku atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

 

NKRI adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal itu tidak diatur dalam undang undang, kita sebagai aparat penegak hukum tidak bisa membuat gagasan untuk membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” ucap Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).

 

Aspek hukum bukan hanya sekadar tentang kerugian negara kita,akan  tetapi juga aspek jerah.Ghufron tetap menghargai usulan Jaksa Agung yang meminta gagasan agar pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak dipidanakan.

Diakui Ghufron memang biaya proses hukum dari penyelidikan sampai ke persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang dilakukan para koruptor akibat perbuatan korupsinya.

Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya,mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu akan lebih besar dari nominal 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut,ucapnya.

Ghufron menekankan, KPK hanyalah aparat penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang sudah ada dan Undang-undang yang berlaku. KPK tetap akan memproses para pelaku tindak pidana korupsi walaupun pelaku koruptor kelas teri atau nilai korupsinya di bawah dari nominal Rp50 juta.

 

KPK merupakan aparat penegak hukum,tentu apapun ketetapan Undang-Undang itu tetap akan ditegakkan,” pungkasnya.(red)

 

Bagikan ini :