More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Polsek Singingi Hilir Ciduk Pelaku Penyalahguna Narkotika Sabu Sabu

pelaku yang berinisial HKP bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap didalam rumahnya tepatnya didalam kamar pelaku di desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuantan Singingi
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Polsek Singingi Hilir jajaran Polres Kuansing telah mengamankan 1 (satu) orang pria yang berinisial HKP yang berumur 25 tahun, di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Pria 25 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, menyimpan, memiliki atau mengedarkan, pada sabtu (29/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto S H, MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa mereka mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada peredaran narkoba di desa tersebut.

Kami Personil Polsek Singingi Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tanjung Pauh bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu

Mendapat informasi tersebut personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WIB aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang berinisial HKP didalam rumahnya tepat nya didalam kamar pelaku di desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuantan Singingi, “ungkap Kapolsek.

pelaku yang berinisial HKP bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap didalam rumahnya tepatnya didalam kamar pelaku di desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu di temukan 1 (satu) kotak rokok lucky strike warna merah yang didalam nya berisi 1 (satu) paket sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dan didalam lemari 1 (satu) buah alat pengisap sabu ( bong ) yang berisikan didalam kaca pirex butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 33 (tiga puluh tiga) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah mancis, 1 ( satu ) pipet untuk dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Singingi Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka HKP adalah 1 (satu) paket sedang plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram, 1 (satu) Paket kecil plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 33 (tiga puluh tiga) buah plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat pengisap sabu ( bong ), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) Buah mancis tidak tertutup kepala, 1 ( satu) buah pipet untuk dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam hijau dan 1 ( satu ) buah kotak rokok lucky strike warna merah,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka HKP adalah 1 (satu) paket sedang plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram, 1 (satu) Paket kecil plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 33 (tiga puluh tiga) buah plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat pengisap sabu ( bong ), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) Buah mancis tidak tertutup kepala, 1 ( satu) buah pipet untuk dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam hijau dan 1 ( satu ) buah kotak rokok lucky strike warna merah.

Terhadap pelaku HKP akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ,” tegas Agus.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!