KARIMUN • Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram (Kg) yang berwarna pink pada awal tahun 2024.
Selain sabu yang berwarna pink itu yang memiliki berat total 1.227,36 gram, Polres Karimun juga menyita narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 385 butir dan 479 butir pil happy five, pengungkapan kasus peredaran Sabu berwarna pink beserta pil ekstasi dan happy five, dimulai dari tanggal 3 sampai 6 Januari 2024.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan “Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang berinisial DS, NI, MM, MR, IO dan AS, untuk tempat kejadiannya atau TKP di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Masing-masing TKP 3 orang tersangka, semua tersangka merupakan warga Karimun dan para tersangka adalah pengedar juga pemain baru.” Ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kamis (11/01/2024)
“Baru kali ini kita lihat sabu berwarna pink, saat ini kita sudah kirim sampelnya ke laboratorium apakah sabu tersebut telah dicampurkan dengan jenis obat yang lain.” Tambah AKBP Fadli
Kapolres menyampaikan “Dari hasil keterangan tersangka, sabu berwana pink tersebut berasal dari luar negeri yang mereka terima dari pelaku lain yang saat ini DPO.”
“Barangnya di letak (sistem campak) di suatu tempat oleh pelaku DPO kemudian diambil oleh tersangka yang kita tangkap, saat diterima sabu sudah dalam keadaan terbungkus dan sabunya akan diedarkan di wilayah Karimun.” Ucap AKBP Fadli (FD)