More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Warga Pringsurat Pengedar Pil Yarindo

INVESTIGASI 86 di Google News

Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung menangkap satu orang tersangka SR (24) warga Desa Ngipik Pringsurat yang merupakan pengedar psikotropika jenis Pil Yarindo tepatnya di depan Toko Indomaret Desa Ngipik kecamatan Pringsurat kabupaten Temanggung karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Pil Yarindo.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Binops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis Pil Yarindo di Wilayah Pringsurat Temanggung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh data bahwa tersangka SR menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000,-.

“Dari hasil tersebut kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka tepatnya di depan Indomaret Pringsurat.” Terangnya, Sabtu (25/05/2024)

Deni mengungkapkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan tersangka SR petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawanya berupa 13 (Tiga belas) bungkus/paket Pil Yarindo, jumlah 127 (Seratus dua puluh tujuh) butir, Uang tunai Rp.74.000,- dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21S warna biru.

Kemudian petugas mendatangi rumah tersangka SR dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan didalam kamar tidur tersangka berupa 10 (Sepuluh) bungkus/paket Pil Yarindo, jumlah 100 (Seratus) butir dan 2 (Dua) pack plastik klip.

“Tersangka SR mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan dirinya membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil masing-masing berisi 10 butir dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.” Ungkap IPDA Deni

Lebih lanjut Deni menjelaskan dari pengakuan tersangka SR dirinya membeli pil warna putih berlogo huruf Y/Pil Yarindo dari Saudara AN (DPO), tersangka belum pernah bertemu dengan orang tersebut dan selama ini hanya berkomunikasi melalui handphone.

“Tersangka mengaku telah membeli Pil Yarindo dari DPO sebanyak 3 kali dan Tersangka SR terakhir kali membeli Pil yarindo dari Saudara AN pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 berupa 2 box atau 200 butir Pil Yarindo dengan harga Rp.400.000,-.” Jelasnya

“Transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Pil Yarindo diambil di suatu tempat / alamat di jalan lingkar Ambarawa.” Tambahnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya

Sumber : Humas Polres Temanggung
Pewarta: BR Longga

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!