Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama SA (29) warga desa Jumo dan PU (26) warga Desa Cemoro kecamatan Wonoboyo Temanggung, kedua tersangka ditangkap petugas atas dugaan kasus penipuan atas jual beli bawang merah dengan menggunakan bukti transfer palsu tepatnya di desa Mento kecamatan Candiroto kabupaten Temanggung provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo mengatakan kepada awak media pada saat jumpa pers mengatakan kejadian berawal dari tersangka SA yang mengaku bernama Harno warga Jati Barang mengirim pesan singkat kepada korban Yunarto (66) yang merupakan pedagang bawang merah di daerah Candiroto, tersangka menanyakan apakah ada stok bawang di rumah korban, dari pesan melalui Whats App tersebut tersangka kemudian sepakat akan membeli bawang milik korban seberat 2 ton.
“Setelah terjadi kesepakatan melalui WA kemudian tersangka mengatakan akan mengambil bawang melalui Expedisi.“ Terangnya, Kamis (13/06/2024) di aula Mapolres setempat
Lebih lanjut AKP Budi Raharjo mengungkapkan pada tanggal 26 April 2024 dinihari sekira pukul 01.00 Wib tersangka PU datang kerumah korban yang mengaku dari Expedisi dengan tujuan akan mengambil bawang dan kepada pemilik dia mengaku bernama Andi, korban kemudian menghubungi tersangka SA guna menanyakan uang pembayarannya baru setelah dibayar bawang bisa diangkut.
“Tersangka SA kemudian mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp. 60.700.000 (Enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening korban dan setelah menerima bukti transfer tersebut kemudian oleh tersangka PU bawang diangkut menggunakan kendaraan Pick Up Mitsubishi warna hitam.“ Ungkap Budi
AKP Budi menjelaskan setelah bawang berhasil dibawa dari rumah korban tersangka PU kemudian mendatangi SA yang sudah menunggu di depan Indomaret Muntung Candiroto, kemudian kedua tersangka membawa bawang tersebut ke saudaranya dan diangkut untuk dijual ke pasar Sampang Madura.
“Bawang hasil penipuan dipindahkan ke mobil lain kemudian dibawa ke pasar Sampang Madura untuk dijual di sana.“ Jelas AKP Budi
AKP Budi menambahkan keesokan harinya korban mengecek ke rekeningnya dan mendapati tidak ada uang transferan yang masuk dan atas kejadian tersebut korban merasa tertipu kemudian melaporkan ke Polsek Candiroto.
Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pada Bulan Mei 2024 pelaku dapat dilacak dengan bermodalkan foto yang diambil oleh korban pada saat tersangka PU mengambil bawang dirumahnya.
“Kedua tersangka dapat kita amankan beserta kendaraan yang digunakan untuk melakukan penipuan sedangkan untuk bawang sudah habis terjual di pasar Sampang Madura.“ Imbuhnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dari pengakuan tersangka SA dirinya dan korban sebetulnya sudah saling mengenal, dirinya nekat melakukan perbutan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban.
“Kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat ) tahun penjara,” Pungkasnya.
Pewarta BR Longga
Sumber : Humas Polres Temanggung