More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Motif Sakit Hati, Dua Tersangka Tipu Penjual Bawang Menggunakan Bukti Transfer Palsu

Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama SA (29) warga desa Jumo dan PU (26) warga Desa Cemoro kecamatan Wonoboyo Temanggung, kedua tersangka ditangkap petugas atas dugaan kasus penipuan atas jual beli bawang merah dengan menggunakan bukti transfer palsu tepatnya di desa Mento kecamatan Candiroto kabupaten Temanggung provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo mengatakan kepada awak media pada saat jumpa pers mengatakan kejadian berawal dari tersangka SA yang mengaku bernama Harno warga Jati Barang  mengirim pesan singkat kepada korban Yunarto (66) yang merupakan pedagang bawang merah di daerah Candiroto, tersangka menanyakan apakah ada stok bawang di rumah korban, dari pesan melalui Whats App tersebut tersangka kemudian sepakat akan membeli bawang milik korban seberat 2 ton.

“Setelah terjadi kesepakatan melalui WA kemudian tersangka mengatakan akan mengambil bawang melalui Expedisi.“ Terangnya, Kamis (13/06/2024) di aula Mapolres setempat

Lebih lanjut AKP Budi Raharjo mengungkapkan pada tanggal 26 April 2024 dinihari sekira pukul 01.00 Wib tersangka PU datang kerumah korban yang mengaku dari Expedisi dengan tujuan akan mengambil bawang dan kepada pemilik dia mengaku bernama Andi, korban kemudian menghubungi tersangka SA guna menanyakan uang pembayarannya baru setelah dibayar bawang bisa diangkut.

“Tersangka SA kemudian mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp. 60.700.000 (Enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening korban dan setelah menerima bukti transfer tersebut kemudian oleh tersangka PU bawang diangkut menggunakan kendaraan Pick Up Mitsubishi warna hitam.“ Ungkap Budi

AKP Budi menjelaskan setelah bawang berhasil dibawa dari rumah korban tersangka PU kemudian mendatangi SA yang sudah menunggu di depan Indomaret Muntung Candiroto, kemudian kedua tersangka membawa bawang tersebut ke saudaranya dan diangkut untuk dijual ke pasar Sampang Madura.

“Bawang hasil penipuan dipindahkan ke mobil lain kemudian dibawa ke pasar Sampang Madura untuk dijual di sana.“ Jelas AKP Budi

AKP Budi menambahkan keesokan harinya korban mengecek ke rekeningnya dan mendapati tidak ada uang transferan yang masuk dan atas kejadian tersebut korban merasa tertipu kemudian melaporkan ke Polsek Candiroto.

Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pada Bulan Mei 2024 pelaku dapat dilacak dengan bermodalkan foto yang diambil oleh korban pada saat tersangka PU mengambil bawang dirumahnya.

“Kedua tersangka dapat kita amankan beserta kendaraan yang digunakan untuk melakukan penipuan sedangkan untuk bawang sudah habis terjual di pasar Sampang Madura.“ Imbuhnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dari pengakuan tersangka SA dirinya dan korban sebetulnya sudah saling mengenal, dirinya nekat melakukan perbutan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban.

“Kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat ) tahun penjara,” Pungkasnya.

Pewarta BR Longga
Sumber : Humas Polres Temanggung

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!