More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Abang Ipar Setubuhi Adik Ipar Hingga Hamil di Kuansing, Tersangka Dibekuk Polisi

Ilustrasi anak korban pencabulan.(istock)
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Seorang Pelaku kejahatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing, kamis (11/1/2024) sekira Pukul 17.30 WIB.

Aksi bejat oleh seorang pria berinisial S yang juga sebagai abang ipar korban, terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan bahwa pelaku S (37) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

pelaku seorang laki-laki berinisial S (37) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ucap AKP Linter.

Dijelaskan bahwa kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/11/2023), pelapor (Orang tua korban) membawa Anaknya yang bernama HPL (17) ke Klinik Al-Hidayah desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir karena sudah beberapa hari anaknya tidak masuk sekolah dengan alasan sakit.

Setelah pihak klinik melakukan pengecekan terhadap HPL, lalu pihak Klinik menyatakan bahwa Korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 ( empat ) bulan,” ungkap AKP Linter.

“Kemudian Pelapor terus menanyakan hal tersebut kepada anak korban HPL (17) agar mengatakan siapa orang yang telah menghamilinya, namun Korban (HPL) bilang tidak kenal atau tidak tahu lalu, kemudian pada hari Selasa (09/1/2024) Pelapor kembali menanyakan ke anak korban, dengan mengatakan, “Abang Iparmu Ya Yang Melakukannya?” dan Korban menjawab “IYA” lalu pelapor menyampaikan kepada adik kandungnya selalu ketua RT Ladang Bundar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Kemudian pada hari Kamis (11/1/2024) pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Linter.

“Kemudian Kamis (11/1/2024) sekira Pukul 13.00 WIB, pelaku S (37) diamankan oleh warga Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dibawa oleh Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju AIPTU Toni Harjuan bersama pelapor ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku S (37) dan diduga pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban”

Atas pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Foto: pelaku S (37) yang telah mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dan sekarang telah diamankan di Mapolres Kuansing

AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!