KUANTAN SINGINGI – Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu yang juga residivis kasus narkoba di desa beringin Taluk Kuantan.
JR (36) pria warga beringin taluk itu diamankan aparat kepolisian saat berada di rumah miliknya di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, kamis 25/01/2924 dinihari.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH., lewat Kasat Res Narkoba AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H membenarkan bahwa Tim Opsnal dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing telah menggeleda rumah JR yang berlokasi di desa beringin taluk, lantaran kepolisian telah mengendus sering terjadi peredaran narkotika jenis Sabu Sabu di desa beringin taluk.
“Pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika” ucap AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H kepada media.
Dijelaskan AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H bahwa dimana saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang sebelumnya digunakan pelaku.
Saat di Interograsi, pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku yang di beli dari Sdr R (DPO) melalui perantara Sdr N Als AD yang beralamat di Desa Sawah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak setengah kantong atau 2,6 Gram.
Dari hasil penindakan tersebut aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti;
1. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,6 gram.
2. 1 (satu) unit Hand Phone merek Infinix
3. 1 (satu) plastik hitam
4. 1 (dua) buah kaca pirex
5. 1 (satu) buah alat hisap (bong)
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dari hasil tes urine tersangka JR positif Amphetamine.
Atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.