More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Lagi, Polres Kuansing Kembali Tangkap 2 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Foto: tersangka kasus narkoba yang diamankan adalah JP (30) dan AR (29) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing bersama tim mata elang Polres Kuansing
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 (dua) tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Jumat (12/1/2024) pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan dua tersangka kasus narkoba itu, tersangka yang diamankan adalah JP (30) dan AR (29) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum’at Tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotik.

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap JP (30) yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha N MAX, dimana saat pelaku di berhentikan, pelaku menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari AR (29) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AR (29) di tempat tinggalnya di Kelurahan Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuansing, saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diduga uang hasil keuntungan penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada JP (30), sementara uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah di serahkan oleh AR (29) kepada IS (DPO).

Dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek infinix, 1 ( satu) unit Hand Phone merek Oppo, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) diduga hasil keuntungan jual beli narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Novris.

Tersangka JP (30) dan AR (29) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Perantara Jual Beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Foto: tersangka kasus narkoba yang diamankan adalah JP (30) dan AR (29) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!