More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Satres Narkoba Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Narkotika Januari 2024

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bulan Januari tahun 2024 di wilayah hukum Polres Inhil di Aula Mapolres Inhil, Sabtu pagi (03/02/2024).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Muhammad Jacob Nursagli Kamaru dan Kasi Humas Polres Inhil Bambang, dalam penjelasan saat press release menyampaikan ada 7 LP dari kasus tindak pidana Narkotika.

Dari 7 LP telah diamankan 11 pelaku dari laporan yang berbeda yakni ada dari Polsek dan dari Satuan Narkoba Polres Inhil.

“Diketahui semua tersangka kita amankan ditempat dan waktu yang berbeda yang mana dari 11 pelaku yang diamankan yakni AF, WD, TZ, JK, DR, BN, EP, SF, BO, dan DA serta AR.” Ujarnya

Dengan rincian laporan sebanyak 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, 1 laporan dari Polsek Gaung Anak Serka dan 1 laporan dari Polsek Kateman dan dari 11 tersangka merupakan anak dibawah umur mendapat penanganan khusus.” Tambahannya

Adapun barang bukti yang diamankan ada sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu dan 50,09 gram narkotika jenis ganja.

“Berhasil diamankan dari 11 tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti yakni dari penangkapan yang merupakan 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, dan 2 laporan dari Polsek dengan barang bukti sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu serta 50,09 gram narkotika jenis ganja.” Jelas Kapolres Inhil

Lebih lanjut dikatakan tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Tentunya Polres Inhil akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Inhil dan meminta kepada masyarkat jika mempunyai informasi terkait peredaran narkoba agar melapor ke Polres Inhil. (Rls/Badrudin)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!