investigasi86.com Perihal Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati di pondok pesantennya,JPU memberikan tanggapan bahwa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa barat Asep N Mulyana selesai sidang dipengadilan bandung mengatakan.”Pada dasarnya JPU menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan yang lalu,” ujar Kepala Kejaksaa Bandung, Kamis (27/1/2022).
Tanggapan itu dijelaskan JPU dalam sidang agenda replik. JPU menanggapi pledoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.
Pemberian tuntutan hukuman itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang,tutur Asep.
Tuntutan mati tsb diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan undang undang,itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,ucap Asep selaku JPU.
Asep juga membicarakan soal sanksi pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan.Herry dikenakan restitusi senilai 331 juta rupiah pada tuntutan sebelumnya.
Nominal ratusan juta itu sudah cocok dengan hitungan dari LPSK. Justru tuntutan restitusi dengan jumlah segitu tak seimbang dengan apa yang diderita para korban-korbannya,tutur Asep.(red)