More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

Jaksa Tolak Pledoi Ustad Cabuli Santriwati,Tetap Hukuman Mati

investigasi86.com Perihal Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati di pondok pesantennya,JPU memberikan tanggapan bahwa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa barat Asep N Mulyana selesai sidang dipengadilan bandung mengatakan.”Pada dasarnya JPU menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan yang lalu,” ujar Kepala Kejaksaa Bandung, Kamis (27/1/2022).

Tanggapan itu dijelaskan JPU dalam sidang agenda replik. JPU menanggapi pledoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

Pemberian tuntutan hukuman itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang,tutur Asep.

Tuntutan mati tsb diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan undang undang,itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,ucap Asep selaku JPU.

Asep juga membicarakan soal sanksi pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan.Herry dikenakan restitusi senilai 331 juta rupiah pada tuntutan sebelumnya.

Nominal ratusan juta itu sudah cocok dengan hitungan dari LPSK. Justru tuntutan restitusi dengan jumlah segitu tak seimbang dengan apa yang diderita para korban-korbannya,tutur Asep.(red)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!