class="post-template-default single single-post postid-996 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Jaksa Tolak Pledoi Ustad Cabuli Santriwati,Tetap Hukuman Mati

Bagikan ini :

investigasi86.com Perihal Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati di pondok pesantennya,JPU memberikan tanggapan bahwa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa barat Asep N Mulyana selesai sidang dipengadilan bandung mengatakan.”Pada dasarnya JPU menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan yang lalu,” ujar Kepala Kejaksaa Bandung, Kamis (27/1/2022).

Tanggapan itu dijelaskan JPU dalam sidang agenda replik. JPU menanggapi pledoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

Pemberian tuntutan hukuman itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang,tutur Asep.

Tuntutan mati tsb diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan undang undang,itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,ucap Asep selaku JPU.

Asep juga membicarakan soal sanksi pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan.Herry dikenakan restitusi senilai 331 juta rupiah pada tuntutan sebelumnya.

Nominal ratusan juta itu sudah cocok dengan hitungan dari LPSK. Justru tuntutan restitusi dengan jumlah segitu tak seimbang dengan apa yang diderita para korban-korbannya,tutur Asep.(red)

 

Bagikan ini :