class="post-template-default single single-post postid-5229 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video
Daerah  

Siap Siap…! Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya

Bagikan ini :

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) secara resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang tajir atau non subsidi dengan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik golongan untuk orang kaya ini demi memberikan rasa keadilan, pasalnya kata Rida masih ada orang kaya yang masih menikmati tarif listrik subsidi dari pemerintah.

Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” kata Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Untuk tahap awal ini menyebutkan khusus untuk hari ini difokuskan ke golongan yang non subsidi. Di mana yang non subsidi ada 13 golongan.

Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi,” katanya.

Dia menuturkan beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik, diantaranya harga minyak mentah hingga batubara.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD63 per barel.

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen

Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen

Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen

Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen

Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.(suara)

 

 

Bagikan ini :