Tajam Mengabarkan Fakta
Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Investigasi Health
Investigasi Jurnalistik
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim

Draf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara

Investigasi86 • Draf akhir atau final RUU KUHP telah diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej kepada DPR, Rabu (6/7). Salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan atau kebun orang lain.

Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Nasib pemilik dan hewan unggas dijelaskan dalam Pasal 278. Berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Tak hanya hewan, Orang yang memasuki kebun orang lain yang sudah ditanami benih, juga terancam pidana. Seperti tertuang dalam Pasal 279.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain.

b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.(merdeka)

Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim
Menu