Investigasi86 • Draf akhir atau final RUU KUHP telah diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej kepada DPR, Rabu (6/7). Salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan atau kebun orang lain.
Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Nasib pemilik dan hewan unggas dijelaskan dalam Pasal 278. Berikut bunyinya:
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Tak hanya hewan, Orang yang memasuki kebun orang lain yang sudah ditanami benih, juga terancam pidana. Seperti tertuang dalam Pasal 279.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain.
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.(merdeka)