More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Inhu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video
Daerah  

Presiden Jokowi Akan Menghapus Tenaga Honorer, 410 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran

Investigasi86 • Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer dimulai pada tahun 2023 mendatang.

Tenaga Honorer akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Jumlah tenaga honorer yang akan dihapus ini cukup banyak.

Berdasarkan data Kemenpan RB, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021) jumlah tenaga honorer (THK-II) sebanyak 410.010 orang.

Jika rencana ini diwujudkan, dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran di Indonesia.

“Kami punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik. Realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun. Tentu perlu diberikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni, di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Menurutnya, tenaga honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sejak tahun 2012 hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS.

Mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah. “Yang sudah diangkat lebih dari 1 juta tenaga honorer,” imbuh Alex Denni.

Selain itu, Pemerintah juga membuka opsi kepada tenaga honorer untuk menjadi tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut alasan Jokowi membuat keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan baik.

Menurut Tjahjo, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” ujar Tjahjo.

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.

Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan. Sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” urainya.

Tjahjo telah meminta jajaran di instansi terkait melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” paparnya.

Fin

Orang disekitarmu mungkin belum mengetahui info yang barusan selesai anda baca diatas. Tentu akan lebih bermanfaat jika informasi yang barusan anda baca juga diketahui oleh orang disekitarmu, Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikannya!
INVESTIGASI 86 di Google News