Paluta • Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Syamsul Bahri Harahap melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/12/2022).
Selain oknum di dinas pendidikan, pihaknya juga melaporkan oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Padang Bolak yang diduga telah melakukan pengutipan uang seluruh Kepala Sekolah di Kecamatan Padang Bolak dan juga seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Paluta.
Lanjut Ketua OMCI, ada penyampaian dari oknum K3S mengatasnamakan Kepala Dinas ketika rapat menyatakan kalau uang yang dikutip dari Kepala Sekolah untuk pengamanan kasus di salah satu lembaga penegak hukum.
Dalam laporan tersebut turut kami lampirkan bukti dokumetasi dan video rekaman. Selain itu kami juga menyertakan 29 dugaan Tipikor yang menurut analisa kami juga terindentifikasi tindak pidana korupsi yakni berupa penggunaan dana pada kegiatan yang bersumber dari APBD.
“Laporan tersebut kita tujukan langsung ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri“, ujarnya.
Yang mana isi dalam laporan ke Karowassidik Bareskrim Polri itu di antaranya, adanya penyampaian uang yang dibutuhkannya sejumlah 200 juta pada saat pertemuan oknum K3S dengan para kepala sekolah untuk menutupi kasus yang sedang ditangani oleh salah satu pihak APH agar proses pemanggilan tersebut dapat diselesaikan.
“Hal itu disampaikan pada tanggal 9 November 2022 di gedung SDN 4 Gunung Tua, setelah pihak K3S mengundang rapat para Kepala Sekolah melalui whatsapp grup sehari sebelumnya” lanjutnya
Selain permintaan uang 200 juta, oknum K3S juga menyampaikan permintaan uang sejumlah 150 ribu dan 340 ribu kepada kepala sekolah untuk MoU serta berbagai biaya lainnya yang akan direalisasikan pada saat pengambilan dana BOS tahap ketiga nanti.
Hal ini diperkuat dari hasil konfirmasi dengan beberapa kepala sekolah yang hadir pada saat pertemuan tersebut.
“Bukti rekaman video dan pernyataan sejumlah Kepala Sekolah tersebut juga turut dilampirkan dalam bentuk CD dan Flashdisk pada laporan tersebut” beber Syamsul.
Sesuai komitmen Kapolri untuk mewujudkan wilayah yang birokrasi bersih melayani, LSM OMCI berharap pihak Bareskrim Polri dapat segera menindak dan memproses laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena jika dikalkulasikan jumlah sekolah dan jumlah murid yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta lalu dilakukan pemotongan, maka uang yang diraup bersumber dana BOS tersebut dapat mencapai miliaran rupiah, ujar Ketua OMCI menutup pembicaraan.
Sampai berita ini naik kemeja redaksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupetan Padang Lawas Utara ketika diminta komentar dan tanggapannya di nomor 0822678707** belum terlihat aktif.
(A. Nst)