Tapanuli Selatan • Ketua sekaligus Pendiri Gerakan Masyarakat Anti KKN (GEMA-AK2N) Berharap kepada Kajari Baru yang telah dilantik agar bisa selesaikan PR dari Pejabat Kejari Lama yang terkesan kurang aktiv.
Nahkoda kepemimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan kembali mengalami perubahan, Antoni Setiawan SH.MH yang sebelumnya menjabat Kejari Tapsel, telah menyerahkan tampuk nahkoda kepemimpinannya kepada pejabat yang baru yakni Siti Holija Harahap SH.MH.
A-Nas sang Pendiri Gerakan Masyarakat Anti KKN (GEMA-AK2N) berharap dan optimis dengan hadirnya Kejari yang baru di kejaksaan negri Tapanuli Selatan.
“Kami sangat berharap, dengan pergantian pucuk pimpinan di Kejari Tapsel semoga bisa membawa warna baru dalam bidang penegakan hukum di Tapanuli Selatan ini, khususnya kasus-kasus Tipikor yang masih jalan ditempat“, ujar A. Nst, Rabu 22/2/2023.
A-Nas juga meyakini keberadaan Ibu Siti Holija Harahap SH.MH. merupakan momen pertama dalam sejarah Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan.
“bukan tanpa sebab warna baru yang dibawa Ibu Kejari ‘Boru Harahap” ini adalah merupakan momen pertama sekali dalam sejarah di Kejari Tapsel yang dinahkodai oleh seorang jaksa perempuan” jelas A-Nas.
Dalam jumpa pers Rabu kemarin, Kajari Tapsel Siti Holija Harahap SH.MH yang turut di dampingi oleh Kasi Pidsus H Silaen dan Kasi Intel GM Panjaitan mengatakan bahwa tugas pertamanya adalah melanjutkan beberapa laporan yang belum terselesaikan oleh pejabat sebelumnya.
“Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada jaksa-jaksa yang bertugas agar dalam menerima laporan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melengkapi bukti-buktinya” ujar Kejari Tapsel.
Hal ini merupakan suatu bentuk ketegasan dan warna baru dalam supremasi penegakan hukum di Tapanuli Selatan.
Menutup pembicaraan, Ketua sekaligus Pendiri Gerakan Masyarakat Anti KKN (GEMA-AK2N) turut mengucapkan selamat bertugas kepada Kejari Tapsel.
“Selamat atas ibu Siti Holija Harahap SH.MH. karena telah menjadi Kejari Tapsel, dan jangan segan-segan untuk membawa pelaku koruptor ke persidangan jika telah memenuhi unsur tindak pidana” harap A-Nas.(A. Nst)