More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Pelayanan Polsek Matuari dan Kementrian Agama Bitung Cermin Bobroknya Proses Hukum

Foto: Kantor Polisi Sektor Matuari Bitung
INVESTIGASI 86 di Google News

BITUNG • Adanya pelayanan tanpa verifikasi secara detail terkait laporan kehilangan buku nikah oleh seorang Ibu rumah tangga di Polsek Matuari Bitung berdampak pada tindak lanjut Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Girian dan Pengadilan Agama Bitung dengan hasil memalukan.

Berawal dari dugaan niat buruk seorang Ibu rumah tangga yang diduga memberi keterangan palsu kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian sektor Matuari Bitung sepertinya menelan mentah mentah.

Petugas SPKT Polsek Matuari tanpa mengkonfirmasi terkait laporan tersebut kepada yang bersangkutan (suami) hingga aparat kepolisian setempat mengeluarkan selembar surat dengan nomor Laporan Polisi ‘SKH/501/IX/2022/SEK-MATUARI’ seolah laporan kehilangan itu benar.

Dari hasil selembar surat kehilangan (laporan kehilangan palsu) Rusmala Sari Djurumudi menyodorkannya ke Kantor Urusan Agama dengan maksud untuk pembuatan duplikat buku nikah yang katanya hilang.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Girian Ismail Djafar tanpa mengkonfirmasi kepada Suami sebagai kepala rumah tangga’ tanpa rasa ragu-ragu dan nekat mengeluarkan duplikat buku nikah, guna melanjutkanya ke proses persidangan di pengadilan Agama Bitung untuk gugatan cerai.

Saat Drs Ismail Djafar di temui wartawan di kantornya, spontan dan secara sadar mengatakan bahwa “pembuatan duplikat buku nikah di KUA kecamatan Girian dan tanpa mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada suami sebagai kepala rumah tangga atau pasangan adalah soal biasa dan sudah sering kami lakukan, apalagi ayah dari Rusmala (Muis Djurumudi) berteman dekat dengan Istri saya dan ada beberapa kali datang dan mengeluhkan terkait pengajuan tersebut” kata Drs Ismail Djafar Kepala KUA kecamatan Girian.

Berlanjut ke rana pengadilan Agama Bitung, dari laporan palsu sampai dengan pembuatan duplikat buku nikah secara sepihak di sodorkan sebagai kelengkapan data gugatan cerai oleh Rusmala Sari Djurumudi (Penggugat) ke Pengadilan Agama Bitung,sebagai mana persidangan berlangsung tanpa kehadiran Suami (tergugat), persidangan itu terkesan di paksakan dan terburu buru bahkan para saksi adalah Orang tua dan tante penggugat sendiri sehingga proses pengadilan itu terkesan sepihak’ proses persidangan di duga berat sebelah ini menghasilkan isi dari amar putusan tersebut sangat mencoreng marwah Pengadilan Agama Bitung, Hasna B Nurdin Harun SH’ dalam pelaksanaan itu sebagai Panitera tidak bisa menunjukan hasil terpuji bahkan seolah merekayasa status dari penggugat sebagaimana terlampir dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bitung no(254/Pdt.G/2022/PA.Bitg) di mana di terangkan bahwa penggugat waktu menikah dengan tergugat masih gadis atau perawan dan belum pernah menikah’ namun faktanya berbeda’ karena penggugat (Rusmala) sudah menikah ke empat(4) kalinya dan telah melahirkan tiga(3) orang anak perempuan dari suami suami yang di nikahi sebelumnya.

Hal ini bertentangan dengan kode etik panitera pasal 8 ayat 2.(Panitera sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara).

Hasna B Nurdin Harun SH setelah di konfirmasi wartawan pada waktu itu merasa keberatan dengan pemberitaan terkait penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran kode etik panitera yang di lakukan nya, bahkan Panitera di pengadilan Agama Bitung itu tidak segan segan menghina suami atau tergugat, hal itu terjadi di saat tergugat menyoroti kinerja dan tanggung jawabnya sebagai panitera yang mengurus administrasi persidangan’ sangat mustahil jika Dia(Hasna Harun) tidak mengetahui status penggugat sebelumnya, berhubung antara penggugat (Rusmala Sari Djurumudi)dan panitera (Hasna Harun) tinggal sekampung tepatnya di kelurahan Girian Bawah.apalagi orang tua laki laki penggugat(Muis Djurumudi) kenal dekat dengan Husna Harun sebagai satu warga.

Sampai saat ini Husna Harun SH tidak merespon pertanyaan lanjutan oleh wartawan terkait penghinaan terhadap tergugat.(Ridwan.S)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!