class="post-template-default single single-post postid-2690 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Subdenpom XIII/1-2 Bitung Ringkus Anggota TNI AD Desersi

Bagikan ini :

Bitung – Penangkapan anggota TNI-AD tersebut bernama Prada NR Tuasey di wilayah pasar Girian kota Bitung, Sulawesi Utara pada hari Rabu, (30/03/2022) Sekira pukul( 08.20) WITA.

Subdenpom XIII/1-2 Bitung dipimpin langsung Dansub Pom kapten Cpm Charles katuuk melakukan penangkapan terhadap anggota TNI-AD Satuan Denzipur 12/OHH Kodam XVII/Cenderawasi

Sebanyak 5 orang personel anggota Subdenpom XIII/1-2 dan 1- anggota Unitinteldim 1310/Bitung, melakukan penangkapan tersebut yang dipimpin langsung Dansubdenpom (Kapten Cpm Charles Katuuk), penangkapan terhadap desersi tersebut atas Nama Prada Novri R Tuasey, NRP 311660256711196 jabatan T,a Denzipur 12/OHH dari Kesatuan Denzipur 12/OHH Kodam XVII/Cenderawasi yang desersi TMT sejak pada tanggal (08/04/2021)

Dasar Penangkapan tersebut dengan;
1). Surat Dandenzipur 12 Nomor B/134/IV/2021 tanggal 8 April 2021 tentang bantuan pencarian dan penangkapan Prada Novi Riski Tuasey.

2). Surat Danpomdam XVII/Cen Nomor R/393/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pencarian dan penangkapan Prada Novi Riski Tuasey.

3). Surat Perintah Dansubdenpom XIII/1-2 Nomor Sprin/02/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang perintah penangkapan deserse Prada Novi Riski Tuasey.

“Kronologis penangkapan tersebut yakni Pada (1 Maret 2022 ),Pelda Lukas Balidpamfik Subdenpom XIII/1-2 mendapat kan informasi dari jaring-Jaring Lidpam tentang adanya anggota TNI (AD ) Angkatan Darat, yang mengaku anggota Intel Kodam Kasuari, ditugaskan BP di wilayah Kota Bitung,Provinsi Sulawesi Utara, Ujarnya,

” selanjutnya anggota Pom langsung Melakukan pendalaman untuk mencari informasi terhadap anggota (TNI-AD )Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat tersebut.ucap Kapten cpm Charles Kutuuk.

“Tepatnya pada hari Rabu, (30/03/2022 )sekira pukul (08.20 )Wita, lima orang anggota personil Subdenpom XIII/1-2 melakukan penangkapan terhadap Prada Novi Rizki Tuasey dipasar Girian Kel. Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Sampai pada Sekira pukul( 08.45) Prada Novi tiba di Masubdenpom XIII/1-2 selanjutnya dilakukan pemeriksaan BAP dengan urutan tindakan-tindakan,

sebagai berikut:
1. Melakukan BA interogasi
2. Mengambil dokumentasi
3. Melaksanakan pemriksaan kesehatan
4. Melaporkan dan berkordinasi dengan kesatuan Denzipur 12/OHH Cenderawasi
5. Melaporkan ke komando atas,untuk di serahkan ke kesatuannya untuk di proses lebih lanjut ungkapnya (Ridwan S)

 

Bagikan ini :