KUANSING • Perseteruan antara Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dengan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Boby Hariansyah Purba, berbuntut dengan akan dilaporkannya ketua forum BPD kecamatan Kuantan Tengah, Domestika Rizona ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Sentra Gakkumdu kabupaten Kuansing.
Laporan ini akan dilayangkan karena Domestika diduga telah melakukan politik praktis dengan mengancam tidak akan memilih caleg PPP dalam pemilihan umum mendatang.
Boby mengatakan bahwa Domestika telah berujar dalam salah satu media online pada tanggal 6 Oktober 2023, bahwa BPD memiliki hak suara dan akan memboikot caleg PPP.
Pernyataan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 yang mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Kami sangat menyayangi ucapan dari ketua forum BPD itu. Ucapan tersebut jelas merupakan bentuk politik praktis yang tidak dapat diterima. Kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti,” ujar Boby.
Selain itu, Boby juga mengatakan bahwa BPD di kabupaten Kuansing telah gagal dalam fungsi pengawasannya. Ia menilai BPD tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan independen.
“BPD seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi kinerja kepala desa, namun kenyataannya BPD di kabupaten Kuansing justru menjadi alat politik ,” lanjut Boby.
Terkait dengan tuduhan Boby, Domestika Rizona belum memberikan keterangan resmi. Tuduhan Boby Hariansyah Purba bahwa BPD di kabupaten Kuansing telah gagal dalam fungsi pengawasannya dapat dibuktikan dengan beberapa hal berikut:
# BPD tidak mampu mencegah terjadinya korupsi di desa. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di kabupaten Kuansing. Namun BPD tidak mampu mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut.
# BPD tidak mampu mengawasi kinerja kepala desa. BPD sering kali tidak memberikan rekomendasi kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran.
# BPD tidak mampu menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD sering kali menjadi oposisi pemerintah desa, sehingga menghambat pembangunan desa.(red)