More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

LSM LAPSI KABUPATEN LAHAT ANGKAT BICARA, BANYAK PROYEK TANPA PAPAN PLANG

LSM LAPSI (lapisan pemantau situasi) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
INVESTIGASI 86 di Google News

LAHAT • Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Banyaknya kegiatan proyek tanpa papan nama dan informasi itu mengundang perhatian Khoiri alis ilid selaku Ketua Umum LSM LAPSI (lapisan pemantau situasi) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

LSM LAPSI (lapisan pemantau situasi) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan bersuara terkait banyaknya papan plang proyek yang tidak dipajang.

Menurut Khoiri alis ilid, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

Khoiri alis ilid menilai, banyaknya proyek pemerintah yang enggan memasang papan proyek serta kurangnya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran Demokrasi bangsa ini, yang mana sesuai dengan tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik.

Dimana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah perilaku- perilaku curang dari para oknum oknum pemborong, yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka.

Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya DPU Kabupaten Lahat.

Kami LSM LAPSI meminta kepada Dinas dinas terkait untuk mencabut ijin usaha bagi pemborong pemborong yang tidak mau mentaati peraturan yang ada, kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur.

Jurnalis Khoiri

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!