Deli Serdang • Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Sumatera Utara memeriksa tujuh orang Personel yang bertanggung jawab atas tewasnya MR tersangka kasus pencabulan di Markas Polresta Deli Serdang.
Ketujuh personel Polri itu bertugas di Mapolresta Deli Serdang, terdiri dari petugas yang sedang piket, yang sedang memeriksa atau menangani kasus itu bahkan sampai perwira polisi yang bertanggung jawab atas perkara itu.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kompol Hermansyah membenarkan atas adanya pemeriksaan kelima anggota polisi tersebut.
“Sampai saat ini tim dari Propam Polda Sumut maupun Polresta Deli Serdang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah personel yang bertugas menangani perkara pencabulan MR, dari tujuh orang yang diperiksa, dua orang perwira polisi dan lima Bintara,” ungkap Hermansyah kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Dari tujuh personel Polri yang diperiksa, lima orang diduga melakukan pelanggaran, sehingga terjadinya insiden itu.
“Jadi, 5 orang itu diduga melakukan pelanggaran. Ditemukan ada unsur kelalaian dan semua berpangkat Brigadir,” tuturnya.
Herwaman menjelaskan, seharusnya MR setelah diperiksa dititipkan ke Rumah Tahanan Sementara (RTP) Polresta Deli Serdang atau harus ada petugas yang menjaga MR ketika mereka masih berada diruangan penyidik.
“Inilah yang akan didalami rekan – rekan dari Propam Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan yang berinisial MR, tewas diduga gantung diri dengan menggunakan kabel listrik di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).
Tersangka berusia 19 tahun ini, baru sehari ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Pancurbatu karena mencabuli anak berusia 15 tahun.(Charles)