More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Aparat Polsek Kuantan Mudik

Dua pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba diamankan oleh aparat polsek kuantan mudik
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu diamankan polsek kuantan mudik.

Pria pertama yang berinisial W yang berumur 43 tahun di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.

Dan pria kedua yang berinisial N 34 tahun di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Kedua pria tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Dua pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba diamankan oleh aparat polsek kuantan mudik

Kepada wartawan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa anggota reskrim polsek kuantan mudik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.

kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi” jelas kapolsek kuantan mudik

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kartolo melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian unit reskrim mengamankan 1 (satu) orang inisial W.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan beserta dua bungkus besar plastik bening dan juga bong ( peralatan untuk isap sabu).

W mengakui bahwa Semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya itu merupakan miliknya, yang mana barang bukti 2 (dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya juga di akui W.

Kaca pirex tersebut adalah miliknya dan ia mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari N, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap N ,” jelas IPTU Ferry.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N dan sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan N di belakang rumahnya di Jorong Bukit Subur Kecamatan timpeh.

Alhasil, ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu di atas tanah yang dibuang oleh N.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut,” ucap IPTU Ferry.

Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka N als W adalah 1 (satu) paket Plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) unit Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk, bungkusan plastik bening untuk memaket sabu dan 1 buah pipet untuk sendok Sabu, ” ujar IPTU Ferry.

Sedangkan “barang bukti dari tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).” ungkap IPTU Ferry.

Barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian polsek kuantan mudik

Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” IPTU Ferry menutup keterangannya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!