More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Barang Ilegal Dari Luar Negri Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

Barang Ilegal Dari Luar Negri Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
INVESTIGASI 86 di Google News

Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis yang berhasil gagalkan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumsi di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis provinsi Riau, Kamis (11/01/2024).

Dalam Pers release kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K.,S.H, didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol  Farris Nursanjaya, Pejabat Utama Polres Bengkalis dan seluruh personil Satreskrim Polres Bengkalis menjelaskan awal mulai penangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menyita barang-barang diduga hasil penyelundupan dari luar negeri berasal dari Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (05/01/24) sekitar jam 12.00 WIB.

Barang-barang luar negeri diangkat menggunakan 5 col disel, 4 mobil L300 Mitsubisi diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning).

Tak tanggung-tanggung, barang diyakini tanpa dokumen yang sah ditaksir mencapai Rp 5 milyar dan akan dikirim ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Barang-barang impor ilegal antara lain 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Mogel), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah dan masukkan ke dalam box kayu.

Kemudian sebanyak 458 bal (sepatu bekas) 20.281 pasang berbagai merek, 254 bal tas bekas 14.570 buah, berbagai merek, 76 kardus pakaian baru 11.250 helai berbagai merek, 21 bal pakaian bekas 3.150 helai berbagai merek.

“Sebanyak 200 kardus rokok merek (HD) 6.000 slop, 7 kardus rokok merek (Manchester) 1.050 slop, 10 kardus rokok merek (Hmild) 5.000 slop.” Jelas AKBP Satyo Bimo Anggoro saat pers release di halaman Mapolres Bengkalis kepada awak media.

Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis, kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil, tidak hanya barang bukti itu petugas juga mengamankan truk angkutan barang.

Selain mengamankan barang bukti bernilai milyaran Tim Opsnal Satreskrim Bengkalis juga meringkus empat tersangka berasal dari Kota Batam, mengaku sebagai pemilik barang JWH dan BP.

Kemudian dua tersangka lainnya S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi, sedangkan para sopir angkutan berstatus sebagai saksi-saksi.

“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen.” Beber Kapolres Bengkalis

Pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.

“Selain dari empat tersangka itu dari kasus yang sama turut diamankan seorang tersangka berinisial SS warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya.” Tutur AKBP Bimo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun. (Red ***)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!