Sleman • Pelaku Penyerangan Di Wilayah Gamping Di Gulung Sat Reskrim Polres Sleman.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB., S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana, S.I.K., M.H. dan personel polres sleman lainnya mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyerangan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Sleman menjelaskan bahwa pada Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 pukul 00.15 WIB yang berlokasi Tempat Kejadian di Palang Pintu Kereta Api, Jalan Bibis tepatnya selatan Soto Slamet Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping Sleman.
Berikut daftar Korban dalam insiden penyerangan di wilayah Gamping
1) A.E.P, Usia 18 Tahun, Laki-laki, Pelajar d/a Banyuraden Gamping Sleman. (Korban MD).
2) A.B.S, Usia 18 Tahun, Laki-Maki, Pelajar d/a Banyuraden Gamping Sleman. (Luka sayatan senjata tajam).
3) G, Usia 24 Tahun, Pelajar / Mahasiswa d/a Banyuraden Gamping Sleman.( luka pukulan benda tumpul).
4) R, Usia 24 Tahun, Pelajar/ Mahasiswa d/a Godean Sleman (luka memar tangan kanan dan lecet).
Berikut Tersangka dalam insiden penyerangan di wilayah Gamping.
1) H.N, 40 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman.
2) A.E, 21 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta d/a Purwosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
3) K.I, 26 Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman.
4) Y.M, 22 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman.
5) A.P, 29 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
6) A.E, 18 Tahun, Laki-laki, Swasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
7) A.S, 20 Tahun, Laki-laki, Swasta dengan alamat Ambarketawang, Gamping, Sleman
8) S.M, 37 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
9) A.B, 19 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
10) R.F, 22Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
11) F.S, 31 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
12) J.N, 17 Tahun, Laki-laki, Pelajar d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Kronologi kejadian Penyerangan di wilayah Gamping
Awal Mula pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 Sekira pukul 23.00 Wib pelapor beserta rombongan berangkat dari Stadion Maguwoharjo mau pulang ke rumah dengan mengendarai Sepeda Motor melintas di jalan Bibis tepatnya di selatan Soto Slamet Mejing Kidul, Ambarketawang Gamping,Sleman,Yogyakarta.
Sesaat sebelum kejadian, rombongan korban berhenti di palang rel kereta karena ada kereta yang melintas. Pada saat berhenti tersebut tiba-tiba rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil ada yang mengatakan “Aku Brajamusti” dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan cara menabrak korban dengan sepeda motor kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku.
Dalam melakukan penyerangan ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang kepada ke 4 (empat) korban.
Akibat kejadian tersebut satu orang korban atas nama A.E.P dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping dan meninggal dunia di Rumah sakit.
Sedangkan 3 koban lainnya mengalami luka memar dan luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Modus pelaku Penyerangan di wilayah Gamping
Modus pelaku dengan Melakukan penyerangan terhadap supporter.
Adapun Motif pelaku:
Balas Dendam terhadap salah satu supporter.
Penangkapan dan Penahanan pelaku Penyerangan di wilayah Gamping
Petugas telah melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mejing Kidul Rt 01 Rw 009 Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 29 Agustus 2022 di Rutan Polres Sleman.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa: 7 buah botol molotov, 3 pipa besi, 1 buah pedang, 1 buah sangkur, 1 buah celurit kecil, 1 buah stik, 2 buah kembang api, 1 buah celurit besar, 1 buah celana pendek milik korban, 1 buah celana dalam milik korban, 1 buah sepatu milik korban, 1 buah sandal milik korban.
Pasal dan ancaman hukuman:
Terkait tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.