Cilegon • Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten tangkap 2 (dua) kurir sabu sabu disebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon dibawah jajaran Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon telah mengamankan 2 (dua) orang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Shilton menjelaskan Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.
Sekitar jam 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap kurir sabu tersebut disebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan didapati 2 (dua) orang laki-laki didalam kamar yang diketahui bernama MA (24) warga Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada TS (23) warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.
“kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 3 (tiga) bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas bekas rokok marlboro biru diatas plafon kamar mandi rumah tersebut.”Ujarnya
Selain itu didapati juga 1 (satu) buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 (satu) Unit Handhone merk OPPO milik tersangka MA (24),1 (satu) Unit Handhone merk VIVO milik tersangka TS (23) serta 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan sebagai kaki pada saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Shilton menjelaskan tersangka MA (24) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira Jam 18.00 Wib didaerah BBS sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat sekira + 5 (lima) Gram dari tersangka AM (DPO),
Selanjutnya barang jenis sabu-sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil untuk diedarkan.
Kemudian tersangka MA (24) bersama tersangka TS (23) menggunakan 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS barang jenis sabu-sabu Dengan jumlah 17 paket tersebut disebar dengan cara di simpan di tiang listrik atau pohon,pada saat menyebarkan paket sabu sabu tersebut kedua tersangka ditangkap.
Pada saat diamankan kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 (tiga) bungkus sabu sabu yang menjadi barang bukti, dan menurut keterangan tersangka sabu sabu yang sudah di sebar berjumlah 14 paket,kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Shilton bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka AM (DPO) dan berharap agar tersangka Am ( DPO) untuk menyerahkan diri secepatnya,
Kasat reserse narkoba mengatakan bahwa “kedua pelaku dipersangkakan Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutupnya.(Munadi)