Tajam Mengabarkan Fakta
Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Investigasi Health
Investigasi Jurnalistik
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim

Polemik BPN Kota Cilegon, Diduga Menerbitkan Dokumen Sertifikat Ganda

Foto : H Rebudin pada saat di kantor BPN kota Cilegon

Cilegon • BPN kota Cilegon diduga terbitkan Dokumen Sertifikat Ganda, sehingga menimbulkan konflik dengan salah seorang warga Cilegon.

Konflik antar Badan Pertanahan Kota Cilegon dengan masyarakat Cilegon yang bernama H Rebudin mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon hingga saat ini tak kunjung usai.

H Rebudin merasa telah dikecewakan atas ketidak profesionalnya dari pihak BPN Cilegon yang diduga telah mengandakan dokumen Sertifikat tanah.

Saya merasa kecewa karena BPN kota Cilegon terkesan tidak profesional dan diduga telah menggandakan sertifikat tanah” ujar H Rebudin kepada investigasi86, Kamis 16/3/2023.

Dijelaskan H Rebudin bahwa Proses yang telah dilalui sudah cukup lama, yakni semenjak 9 September 2022 namun sampai saat ini tidak kunjung selesai.

Hal itu terungkap dari penjelasan pihak BPN Kota Cilegon bahwa bidang yang dimohon terindikasi “Overlap” dan telah tercatat di sertifikat HGB Nomor 48 atas nama PT MCCI.

Dari hasil rapat atau pertemuan tidak menemukan solusi yang baik /deadlok. selanjutnya malah pihak BPN Kota Cilegon menyarankan untuk membuat surat permohonan mediasi.

Saran dari pihak BPN Cilegon untuk membuat surat permohonan mediasi akan dilakukan oleh H Rebudin dengan tembusan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten dan Tipikor Polda Banten.(Deni)

Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim
Menu