More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Polemik BPN Kota Cilegon, Diduga Menerbitkan Dokumen Sertifikat Ganda

Foto : H Rebudin pada saat di kantor BPN kota Cilegon
INVESTIGASI 86 di Google News

Cilegon • BPN kota Cilegon diduga terbitkan Dokumen Sertifikat Ganda, sehingga menimbulkan konflik dengan salah seorang warga Cilegon.

Konflik antar Badan Pertanahan Kota Cilegon dengan masyarakat Cilegon yang bernama H Rebudin mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon hingga saat ini tak kunjung usai.

H Rebudin merasa telah dikecewakan atas ketidak profesionalnya dari pihak BPN Cilegon yang diduga telah mengandakan dokumen Sertifikat tanah.

Saya merasa kecewa karena BPN kota Cilegon terkesan tidak profesional dan diduga telah menggandakan sertifikat tanah” ujar H Rebudin kepada investigasi86, Kamis 16/3/2023.

Dijelaskan H Rebudin bahwa Proses yang telah dilalui sudah cukup lama, yakni semenjak 9 September 2022 namun sampai saat ini tidak kunjung selesai.

Hal itu terungkap dari penjelasan pihak BPN Kota Cilegon bahwa bidang yang dimohon terindikasi “Overlap” dan telah tercatat di sertifikat HGB Nomor 48 atas nama PT MCCI.

Dari hasil rapat atau pertemuan tidak menemukan solusi yang baik /deadlok. selanjutnya malah pihak BPN Kota Cilegon menyarankan untuk membuat surat permohonan mediasi.

Saran dari pihak BPN Cilegon untuk membuat surat permohonan mediasi akan dilakukan oleh H Rebudin dengan tembusan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten dan Tipikor Polda Banten.(Deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!