Cilegon • BPN kota Cilegon diduga terbitkan Dokumen Sertifikat Ganda, sehingga menimbulkan konflik dengan salah seorang warga Cilegon.
Konflik antar Badan Pertanahan Kota Cilegon dengan masyarakat Cilegon yang bernama H Rebudin mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon hingga saat ini tak kunjung usai.
H Rebudin merasa telah dikecewakan atas ketidak profesionalnya dari pihak BPN Cilegon yang diduga telah mengandakan dokumen Sertifikat tanah.
“Saya merasa kecewa karena BPN kota Cilegon terkesan tidak profesional dan diduga telah menggandakan sertifikat tanah” ujar H Rebudin kepada investigasi86, Kamis 16/3/2023.
Dijelaskan H Rebudin bahwa Proses yang telah dilalui sudah cukup lama, yakni semenjak 9 September 2022 namun sampai saat ini tidak kunjung selesai.
Hal itu terungkap dari penjelasan pihak BPN Kota Cilegon bahwa bidang yang dimohon terindikasi “Overlap” dan telah tercatat di sertifikat HGB Nomor 48 atas nama PT MCCI.
Dari hasil rapat atau pertemuan tidak menemukan solusi yang baik /deadlok. selanjutnya malah pihak BPN Kota Cilegon menyarankan untuk membuat surat permohonan mediasi.
Saran dari pihak BPN Cilegon untuk membuat surat permohonan mediasi akan dilakukan oleh H Rebudin dengan tembusan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten dan Tipikor Polda Banten.(Deni)