CILEGON • Tempat Hiburan Malam (THM) yang kini sudah berganti fungsi menjadi caffe di Kota Cilegon, dianggap pihak pengelola masih nakal dan diduga tetap melakukan pelanggaran karena masih beroperasi seperti tempat hiburan yang bebas.
“Ijinnya cafe, tapi yang dituju pelanggan adalah room karaoke karena ada miras dan cewek bohay disediakan. Lantas kalau seperti itu siapa pun bisa menikmati miras dan dijamu PL, lalu apa bedanya dengan tempat hiburan?,” ungkap warga Cilegon yang minta namanya dirahasikan. Selasa (10/1/2023).
Warga lainnya yang menganggap, konsep caffe hanya sebatas formalitas sebagai upaya menghilangkan kesan negatif semata di masyarakat.
“Walau sudah berijin caffe mana pengawasannya dari petugas? Diduga caffe hanya kamoeflase hiburan ini beroperasi melewati jam tayang,” ujarnya
Dari hasil investigasi di lapangan, di wilayah JLS didapati salah satu Caffe yang di luar tampak sepi tapi dalamnya masih bebas beroperasi aktivitas hiburan malam berupa wanita-wanita seksi dan miras yang alkoholnya melebihi ambang batas.
“Terus bagaimana ini ke depannya, kalau caffe cuma jadi kedok doang?, Satpol PP mana?”ungkap warga.
Bahkan, setelah ada salah satu Ormas yang coba menyikapi dugaan pelanggaran di caffe diduga ada anggota Ormas lain yang bekerja menjadi beck up. Sehingga berpotensi terjadinya antara Ormas karena persoalan tersebut.
“Beredar voice not ada Ormas yang diduga memback-up akan mencari Ormas yang menggempur Ormas yang berani menyikapi pelanggaran dengan alasan tidak menghargai,” ujarnya.
Dengan adanya potensi konflik antara Ormas, bagaimana tindakan satpol-pp dan “APH” (Porkopinda Pemkot) yang ada di Kota Cilegon untuk menciptakan konduktivitas dan mengkedepan “Perda Nomor 2 tahun 2003“(dn)