More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Terkait Pemberitaan Sebelumnya, PT FIF Cabang Manado Berikan Klarifikasi

Foto : Kantor FIF Manado dan surat tanda laporan di terima dari kepolisian
INVESTIGASI 86 di Google News

 

INVESTIGASI86 • Terkait Pemberitaan Sebelumnya, yang berjudul “Tarik Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan Pembiayaan FIF Dipolisikan” PT FIF Cabang Manado Berikan Klarifikasi dan hak jawabnya.

FIF Cabang Manado juga mengucapkan terimakasih atas pemberitaan dimedia Investigasi86.com tentang FIFGROUP.

FIF Cabang Manado juga memaklumi tugas Investigasi86.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, FIF Cabang Manado juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Namun, terkait pemberitaan Investigasi86.com pada hari Senin, 27 Maret 2023 yang berjudul “Tarik Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan Pembiayaan FIF Dipolisikan” ada beberapa poin yang diklarifikasi oleh pihak FIF Cabang Manado, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, FIF Cabang Manado mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut :

1. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa FIFGROUP Cabang Manado diduga melakukan pemerasan kepada customer bernama Yuliana Cika Mokoginta adalah tidak benar. FIFGROUP Cabang Manado telah melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang ada dan perjanjian pembiayaan yang mengikat antara FIFGROUP sebagai kreditur dengan pihak debitur.

2. Sebagai informasi atas unit yang dimaksud pada pemberitaan tersebut, tercatat sebagai kontrak pembiayaan bernomor 608000661422 dengan status terlambat selama 113 hari. Dengan demikian, atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Manado melakukan rangkaian upaya penagihan hingga pengamanan unit pada 16 Januari 2023.

3. Atas tindakan pengamanan unit tersebut, yang bersangkutan berkenan menebus unit dengan membayarkan angsuran 2 bulan yang belum terbayarkan sebesar Rp2,28 juta, remedial fee Rp1,5 juta, dan cicilan denda sebesar Rp120 ribu. Namun, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan pada poin 5 sub-poin nomor 2a menjelaskan bahwa :

● Kreditur berhak menuntut pelunasan kepada Debitur, sebagaimana Debitur sepakat untuk melunasi seluruh Utang Pembiayaan Debitur beserta setiap dan seluruh kewajiban Debitur, baik yang telah maupun yang belum jatuh tempo untuk seketika dan sekaligus lunas.

4. Pada poin itu menjelaskan bahwa atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka FIFGROUP Cabang Manado berhak melakukan penagihan kepada customer untuk melakukan pelunasan, namun dalam hal ini FIFGROUP Cabang Manado memberikan kebijakan keringanan dalam bentuk pembayaran angsuran 3 bulan untuk penebusan unit tersebut, sehingga apa yang dilakukan tersebut bukanlah tindakan pemerasan.

5. Namun, atas informasi yang telah diberikan tersebut, customer tidak kunjung datang ataupun memberikan kepastian atas penebusan unit yang disampaikan. Dikarenakan sampai dengan tanggal 8 Februari 2023 tidak adanya kepastian dari customer atas penebusan yang akan dilakukan, FIFGROUP Cabang Manado mengirimkan Surat Undangan Penyelesaian Kewajiban pada tanggal 8 Februari 2023 dan diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 9 Februari 2023.

6. Di dalam Surat Undangan Penyelesaian Kewajiban tersebut berisi informasi undangan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban dengan tenggang waktu 7 hari dan apabila dalam tenggang waktu tersebut customer tidak kunjung datang atau memberikan kabar, maka unit sepeda motor akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sehingga dalam hal ini pihak FIFGROUP Cabang Manado tidak pernah melakukan tindakan pemerasan apapun kepada yang bersangkutan.

8. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya customer untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal yang tertera pada kontrak kredit dan berkoordinasi dengan pihak FIFGROUP Cabang Manado apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran. (*)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!