Manado • Barang agunan milik salah satu Bank swasta di manado (bukopin) yang di cari sejak 2019 lalu kini telah di temukan oleh Pelaksana Eksekusi Object Jaminan Fidusia (PEOJF) di wilayah Bunta Sulteng 06/06/2022
Mobil bernomor polisi DB 1592 AM jenis Daihatsu Xenia yang merupakan Objek Jaminan Fidusia di salah satu bank swasta di manado. Kredit yang telah macet sejak bulan Oktober 2019 lalu dengan histori pembayaran prematur sekitar 6 (enam) kali pembayaran dan macet hingga saat ini. Dengan total pokok hutang Rp106. 000.000 (seratus enam juta rupiah).
Menurut petugas eksekusi objek jaminan fidusia yang sudah di sertifikasi oleh asosiasi pembiayaan Bpk Darlin Ladjawa, bahwa mobil atau barang agunan tersebut di temukan di wilayah bunta sulteng yang di kuasai oleh salah satu warga bernama bpk ‘Yoan’ yang bertugas di Perusahaan Listrik Negara PLN kota Ampana.
Dalam proses eksekusi telah menempuh jalur mediasi antara pihak pelaksana dengan oknum penguasa barang agunan tersebut.
Sempat terjadi adu argumen namun dengan bukti-bukti kuat yang di miliki pelaksana membuat Pak Yoan sebagai penguasa barang agunan tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena telah membeli barang agunan tersebut secara ilegal dan tidak melalui proses secara legal.
Secara terpisah Pak Yoan di hubungi via telpon oleh team sebagaimana pengakuannya bahwa kendaraan tersebut di beli nya langsung di manado dengan biaya total Rp60. 000.000 (enam puluh juta rupiah) dan hanya di lengkapi dengan STNK saja, tanpa BPKB pada 2019 lalu.
Selama 3 (tiga) tahun mobil ini di gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan pihak leasing atau bank mengalami kerugian dari harga jual atau lelang nanti.
Peran dari Petugas Objek Jaminan Fidusia sangat penting dalam menangani dan memperkecil peredaran barang agunan secara ilegal atau lebih di kenal dengan status mobil bodong, yang tentunya hal ini sangat merugikan dan mengganggu siklus perbankan, dimana pihak Bank hanya menampung uang masyarakat dan di kucurkan kembali dalam bentuk Jasa dan Kredit.
Mobil bodong juga berdampak pada pendapatan daerah karena sudah pasti tidak membayar pajak dan terkendala oleh data kendaraan tersebut, dampak lain dengan adanya kendaraan bodong berpotensi menguras habis kuota BBM di wilayah tersebut karena tidak terdaftar di sistem sebagaimana kendaraan lainya di wilayah tersebut. (Ridwan. S)