Banggai-Sulteng • Tidak Memenuhi Kewajiban Selama Dua Tahun Nasabah Ini Hilangkan data Mobil. Akbar warga desa padangon kecamatan masama, Luwuk Banggai sering di datangi pihak leasing namun selama dua tahun sampai saat ini nasabah tersebut tidak memenuhi kewajibanya bahkan nekat mengancam.
Mobil Avanza yang awalnya berwarna merah kini telah di ganti dengan warna kuning dengan tulisan Open BO di belakangnya bahkan nomor polisi kendaraanya pun di ganti.
Akbar warga Banggai yang pendatang di desa padangon itu bersikap tidak kooperatif waktu di kunjungi pihak leasing, bahkan tidak segan segan mengancam dengan cara melibatkan warga yang lainya meski pihak leasing sudah berupaya menempuh jalur mediasi.
Untuk mempertahankan barang yang belum sepenuhnya menjadi Hak milik, Akbar berupaya melakukan segala cara termasuk meminta bantuan ke pihak manapun guna melindungi itikad buruknya.
Data nasabah yang berhasil di terima wartawan ditemukan bahwa selama tenor yang selama dua tahun, Akbar hanya membayar satu kali saja dari empat puluh delapan (48bulan) masa tenornya.
Atas tindakan pelaku, terduga yang telah memanipulasi data bisa dikenakan Pasal 263 KUHP: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(ridwan)