INVESTIGASI86 • Barang Agunan Marak Di Kuasai Oleh Oknum-Oknum Tertentu Secara Melawan Hukum di perusahaan pertambangan.
Barang agunan dengan status “Bodong” yang di lindungi Hukum marak beredar di wilayah Sulawesi Tengah, tepatnya di kabupaten morowali dan area perusahaan pertambangan di wilayah itu. Palu Sulteng 04/04/2022
Hasil survei team investigasi sejak beberapa hari lalu di wilayah tersebut berhasil mengumpulkan data autentik berupa jenis kendaraan yang merupakan barang agunan dari pihak leasing di sinyalir “Bodong” Adapun objek agunan berbagai tipe dan merek lalu lalang di wilayah itu dan area pertambangan.
Barang agunan yang merupakan objek dari perjanjian kontrak antara pihak leasing dan debitur kini telah berpindah tangan secara ilegal ke pihak oknum tertentu, dimana cara memperoleh barang atau objek tersebut secara melawan Hukum. Salah satu nya mobil jenis Daihatsu Traga milik salah satu pembiayaan atau leasing dari manado sulawesi utara yang tidak beridentitas dan bernopol palsu berada di dalam area tambang PT.GNI diduga dikuasai Tenaga Kerja Asing (TKA) , dan bahkan banyak juga kendaraan berbagai jenis tidak memiliki nomor polisi.
Perlu adanya tindakan dari pihak aparat penegak hukum setempat sehubungan peredaran kendaraan bodong yang beredar, baik roda empat atau alat berat dan juga roda dua, yang pastinya sudah menunggak pajak dan merupakan barang agunan milik pihak leasing yang masih berkaitan dengan siklus perbankan.
Mengacu pada UU no 10 tahun 1998
Revisi UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pasal Pidana terkait
– pasal 372 Kuhap (penggelapan)
– pasal 480 Kuhap (penadahan)
– pasal 372 kuhap (pemalsuan dokumen Negara). (Ridwan)