More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 9638 Butir Pil Narkoba Jenis Ekstasi

Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 9638 Butir Pil Narkoba Jenis Ekstasi
INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhil Polda Riau gelar Press Release Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Mapolres Inhil. Selasa (12/12/2023)

Dalam Press Releasenya Polres Inhil berhasil mengamankan Empat orang Pelaku dan 9.638 (Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada Jum’at (8/12/2023) sekitar pukul 15.20 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K., M.H. di wilayah kecamatan Tembilahan Hulu, kelurahan Tembilahan Hilir kecamatan Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir dan desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau.

“Keempat tersangka yang diantaranya berinisial HR, MU, MN dan AR dikenai Pasal 114 Ayat 2 (JO), Pasal 112 Ayat 2 (JO) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 10 tahun.” Ujarnya

Dari tersangka dengan inisial HR dan MU didapati 1.110 butir pil ekstasi warna hijau dan dari tersangka MM dan AR didapati 8.528 butir pil ekstasi warna hijau.

“Pegerebekan Penangkapan dan penggeladahan yang dilakukan terhadap saudara HR di Kelurahan Tembilahan Barat kecamatan Tembilahan Hulu kabupaten Indragiri Hilir membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 (Tiga Puluh) Butir pil extacy warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah.” Sambungnya

Tersangka kemudian diintrogasi awal bahwa narkotika pil extacy didapat dari sauduara MN yang berada di salah satu penginapan di Kelurahan Tembilahan Kota kecamatan Tembilahan kabupaten Inhil Riau.

Hal ini dikembangkan kemudian berlanjut pada pengejaran terhadap saudara MN di sebuah penginapan, setelah dilakukan pengeledahan dan diditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas warna hitam bertulisan GIANNI VALENTINO yang didalamnya berisikan 1.080 (seribu delapan puluh) Butir pil extacy warna hijau.

Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan lagi introgasi terhadap saudara HR bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama MU.

Hingga pada Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 02.30, Tim 1 (pertama) berhasil mengamankan hasil dari rentetan pengembangan Saudara MU dan Saudara AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di kelurahan Tembilahan Hilir kecamatan Tembilahan kabupaten Inhil Riau.

Kemudian dilakukan pengembangan introgasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis extacy yang disembunyikan di desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran kabupaten Inhil Riau.

Tim 2 (dua) melakukan penggeledahan disalah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2(dua) paket narkotika jenis extacy yang mana paket 1 (pertama) berisikan 4766 (empat ribu tujuh ratus enam puluh enam) butir pil extacy warna hijau dan paket 2 (kedua) berisikan 3762 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua) butir pil extacy warna hijau.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwasanya telah melakukan upaya sebaik mungkin dalam hal penanggulangan dan pencegahan penyelundupan narkotika yang mana ini merupakan kasus jaringan Internasional.

“Berbagai upaya juga telah dilakukan di kawasan pelabuhan oleh para APH namun demikian tentu sangat dibutuhkan kerjasama antara aparat kasus narkotika dalam jejaring yang lebih luas lagi.” Tutup Kapolres (Humas Polres Inhil/Badrudin)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!