More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Plt Bupati Kuansing Dilaporkan Ke Mabes Polri, Larshen Yunus: Beliau Norak & Kampungan

Foto: Larshen Yunus Ketua KNPI Provinsi Riau
INVESTIGASI 86 di Google News

JAKARTA • Polemik tentang Penggunaan Gelar Palsu dan atau Ijazah Palsu sekaligus Ujaran Kebencian yang mengandung Pernyataan Rasis (SARA) yang diduga kuat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (KUANSING), Suhardiman alias Drs H Suhardiman Amby Ak MM semakin memanas.

Pasalnya, Hari ini Senin (29/5/2023) sesuai Janji yang sebelumnya disampaikan oleh Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini telah di Tunaikan.

Bertempat di Sekretariat Umum (Setum) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara resmi Melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Hal itu dilakukan sebagai Wujud nyata dari semangat memperjuangkan Keadilan atas adanya Penyimpangan berupa Pasal Pembohongan dan atau Kebohongan Publik yang dilakukan oleh Pejabat Aktif, Kepala Daerah di Kabupaten Kuansing.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Laporan terhadap Plt Bupati Kuansing wajib dijadikan Role Model bagi pejabat lainnya, yang tanpa rasa malu, dengan muka temboknya percaya diri menggunakan Gelar Palsu. Laporan itu juga menyertakan beberapa Bukti-Bukti Permulaan, yang secara prinsip telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Coba anda bayangkan! beliau itu yang seharusnya menggunakan Gelar S.Pd, S.Sos, S.AP, S.AB justru hanya untuk gagah-gagahan terbukti menggunakan Gelar Doktorandus (Drs). Kendati Gelar itu sama-sama berbasis Non Eksak, namun tidak diperbolehkan sekaligus melanggar hukum ketika seseorang itu ketahuan melakukan Spekulasi dengan Gelar Palsu. Sudah jelas dia Sarjana Pertanian (SP), Sarjana Teknik (ST), tapi malah yang dipakainya Gelar Insinyur (Ir). Inikan Keliru” tegas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga sampaikan, bahwa pihaknya tegak lurus dalam perkara tersebut. Bahkan pihaknya juga telah melayangkan Laporan ke Komnas HAM dan Kementerian Dalam Negeri, terkait Perilaku Plt Bupati Kuansing yang selalu Nyinyir, Jabir dan hobi menghembuskan isu SARA alias Rasis. Seakan-akan hanya dirinyalah manusia pertama yang hidup dan bertempat tinggal di Provinsi Riau itu.

Aneh beliau itu! Norak bin Kampungan. Sudah jelas saya sekeluarga dari tahun 1975 di Riau ini. Emak saya dari Pujud Rohil dan saya Lahir, Tumbuh, Besar, Sekolah, Kuliah, Menikah dan mencari Nafkah di Provinsi Riau. Kok bisa-bisanya dia berkata Ngawur seperti itu?” tanya Ketua KNPI Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD KNPI Tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu langsung bergegas menuju TAUD BARESKRIM POLRI, di Lantai 2 Gedung Utama MABES POLRI, guna menyampaikan Laporan selanjutnya beserta Bukti-Bukti Permulaan lainnya.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!