Jayapura – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS berhasil amankan 4 Warga Negara Papua New Gunea (PNG) yang hendak menyelundupkan Vanili dari Wewak PNG dengan tujuan Skouw Indonesia. Senin (22/01/2024)
Berdasarkan informasi yang diterima awak media investigasi86.com, 4 warga negara PNG itu ditangkap di Kampung Mosso Distrik Muara Tami, Perbatasan RI-PNG.
Empat warga PNG ini melewati jalan tikus Kampung Mosso dan mereka membawa Vanili sebanyak 5 karung dengan berat 92.81 Kg.
Penangkapan ini bermula ketika 5 anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Dpp. Serda Abdi melaksanakan kegiatan patroli dan Sweeping berkolaborasi dengan comunity intelijen di sekitar jalan tikus yang ada di perbatasan RI-PNG.
Kemudian pada saat melaksanakan kegiatan patroli dan sweeping ditemukan 4 (empat) orang yang mencurigkan, kemudian diberhentikan oleh personel yang melaksanakan kegiatan patroli.
Lebih lanjut ketika diberhentikan, kemudian ditemukan adanya 5 (lima) karung yang berisi vanili dibawa oleh masyarakat PNG tersebut.
Selanjutnya setelah menemukan 4 (empat) orang masyarakat dan barang bukti vanili tersebut, kemudian Serda Abdi (Danru Patroli) melaporkan kepada Wadan Satgas Yonif 122/TS (Kapten Inf Adi Prayogo) dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Pos Satgas Yonif 122/TS.
Kemudian setibanya di Pos Satgas Yonif 122/TS, selanjutnya Basiintel Satgas Yonif 122/TS berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait antara lain dengan Pos Polisi Perbatasan, Bea cukai, Imigrasi dan Karantina Pertanian.
Setelah itu pukul 10.50 WIT Pos Pol, Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Pertanian tiba di Pos Satgas Pamtas RI-PNG yonif 122/TS.
Selanjutnya pukul 12.20 WIT dilaksanakan serah terima ke 4 (empat) WNA PNG dan barang bukti kepada Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Pertanian.
Berdasarkan data yang diterima :
Vanili tersebut milik dua orang pelaku atas nama Israel Katudi dan Jackson Talita yang dibawa dari Wewak PNG dengan tujuan Skouw Indonesia.
Harga per Kg adalah 130 Kina dengan kurs rupiah per 1 Kina Rp. 3.650 jika dirupiahkan maka jumlah total harga vanili tersebut adalah Rp. 44.038.000.
Rencana vanili tersebut akan dikirim ke Koya Timur kepada seseorang atas nama Ayah Nisa/bpk, salang dan dilakukan serah terima di Skouw dengan perantaranya Iriel warga Nafri Papua namun ditangkap oleh Tim Patroli Pamtas Satgas RI-PNG Yonif 122/TS. (RIGOL)