Nganjuk • Seorang Oknum Polisi Polres Nganjuk Diduga sebagai Dalang dari Mafia solar yang menyebabkan Kelangkaan solar subsidi di kabupaten nganjuk.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Mafia solar subsidi yang berlokasi di nganjuk diduga namanya Bandi.
Menyikapi keluhan warga kecamatan rejoso dan gondang, tim investigasi dan beberapa ormas serta LPK.P menelusuri informasi yang dikeluhkan sebagian masyarakat wilayah kecamatan rejoso kabupaten nganjuk.
Saat di telusuri ke lokasi, memang benar ditemukan adanya timbunan solar subsidi di kecamatan rejoso dan lebih mencengangkan lagi diduga pelakunya adalah oknum polisi yg bernama Bandi yang dinas dipolres nganjuk.
Adapun keterangan warga sekitar lokasi penimbunan, menyebutkan kalo tempat tersebut milik keluarga pak bandi polisi.
“Itu tempat penimbunan minyak punya keluarga nya pak Bandi” ucap Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
“Dan kakek nenek yang dirumah itu adalah kakeknya Bandi sendiri” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Terkait solar subsidi tersebut, salah satu tim menghubungi bandi dan menyebutkan kalau solar timbunan tersebut didapat dari SPBU rejoso dan spbu gondang tengah sawah.
Dipihak lain bandi juga menuturkan kalau kegiatanya sudah berjalan enam bulan lebih, dengan meraup keuntungan yang sangat menggiurkan.
Bandi juga menyebutkan kalo dibanding gaji dari negara jauhlah pendapatanya sebagai mafia solar subsidi bahkan bandi merasa kebal hukum dikarnakan bandi juga oknum polisi.
“Mas saya juga polisi main kayak gini sudah hal lumrah bahkan mabespolri pun datang ketempat saya balik kanan mas” menirukan omongan bandi.
Disisi lain dari ormas sahabat polisi sebut saja komarudin “menyayangkan perbuatan oknum tersebut yang seharusnya tupoksi polisi sesuai sumpah jabatan mengayomi melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan. Kenapa institusi dicoreng dengan cara sedemikian rupa untuk meraup keuntungan dan mementingkan isi peeut sendiri” ujar komar kepada awak media ketika ditemui di pujasera polda jatim.
“Komar menganjurkan agar pihak LSM melaporkan Bandi ke bidprovam polda jatim agar segera ditindak tegas oknum yang mencoreng nama institusi tersebut, saat ini kapolri jendral Sigit prabowo sedang gencar gencarnya bersih bersih internal polri bahkan jendral sambo sekalipun disikat jika terbukti bersalah”
Sesuai undang undang migas tahun 2001 bandi bisa di pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda enam puluh miliar rupiah, “yang intinya jika bandi tersandung masalah solar subsidi tersebut dipastikan oknum tersebut bisa di PTDH” ujar komarudin.
Tim investigasi Reza pahlevi/yuan bas