More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Oknum Polsek Patrang Jember Disinyalir Terlibat Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi

INVESTIGASI 86 di Google News

Jember – Dugaan tersebut berdasarkan temuan dilapangan bahwa kasus tertangkapnya 2 unit mobil modifikasi isi solar Subsidi mandek.

Hal tersebut jelas menjadikan pertanyaan publik sejauh mana penanganan kasus tersebut, dalam UU nomer 22 tahun 2001 Tentang migas sudah dijelaskan bahwa siapa saja menyalahgunaan BBM subsidi bisa diancam kurungan 5 tahun penjara dan dendan 6 milyart.

Sudah hampir satu bulan kasus maling solar subsidi yang ditahan di polsek Patrang-Jember belum ada kelanjutannya, coba kalau maling ayam atau begal langsung di dor kakinya.

Namun kenapa maling solar rakyat malah sengaja di diamkan, kami berharap kasus tersebut ada kejelasannya dan tegakan supremasi hukum seadil-adilnya.” Terang AN salah pengamat hukum asal Jember, Minggu (10/12/2023)

Seperti di beritakan sebelumnya kamis tanggal 23 november 2023 sekitar jam 2 pagi atas informasi warga, Polsek Patrang berhasil mengamankan 2 mobil stastion modif yang sedang belanja solar subsidi di SPBU Baratan Patrang masing -masing isi 1 ton.

Usai mengamankan 2 mobil tersebut polisi melepas 2 sopir beserta krunya meski sempat ditahan 12 jam di Polsek, namun ketiganya hanya diberikan wajib lapor dengan alasan tersangka utama belum tertangkap.

Hingga berita ini turunkan Kapolsek Patrang AKP Suparman belum bisa diklarifikasi.

Sedangkan Zen selaku pemilik solar belum ditahan, sedangkan Budi pemilik Tangki LDE selaku Transportir juga masih menghirup udara bebas. (Lely)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!