Jember – Dugaan tersebut berdasarkan temuan dilapangan bahwa kasus tertangkapnya 2 unit mobil modifikasi isi solar Subsidi mandek.
Hal tersebut jelas menjadikan pertanyaan publik sejauh mana penanganan kasus tersebut, dalam UU nomer 22 tahun 2001 Tentang migas sudah dijelaskan bahwa siapa saja menyalahgunaan BBM subsidi bisa diancam kurungan 5 tahun penjara dan dendan 6 milyart.
Sudah hampir satu bulan kasus maling solar subsidi yang ditahan di polsek Patrang-Jember belum ada kelanjutannya, coba kalau maling ayam atau begal langsung di dor kakinya.
Namun kenapa maling solar rakyat malah sengaja di diamkan, kami berharap kasus tersebut ada kejelasannya dan tegakan supremasi hukum seadil-adilnya.” Terang AN salah pengamat hukum asal Jember, Minggu (10/12/2023)
Seperti di beritakan sebelumnya kamis tanggal 23 november 2023 sekitar jam 2 pagi atas informasi warga, Polsek Patrang berhasil mengamankan 2 mobil stastion modif yang sedang belanja solar subsidi di SPBU Baratan Patrang masing -masing isi 1 ton.
Usai mengamankan 2 mobil tersebut polisi melepas 2 sopir beserta krunya meski sempat ditahan 12 jam di Polsek, namun ketiganya hanya diberikan wajib lapor dengan alasan tersangka utama belum tertangkap.
Hingga berita ini turunkan Kapolsek Patrang AKP Suparman belum bisa diklarifikasi.
Sedangkan Zen selaku pemilik solar belum ditahan, sedangkan Budi pemilik Tangki LDE selaku Transportir juga masih menghirup udara bebas. (Lely)