Pamekasan – Diduga Zinul Putra Jurit (ZP) buka praktek perawat mandiri ilegal alias tanpa kantongi izin satupun dari dinas terkait.
Adapun tempat oknum perawat tersebut membuka praktek ilegalnya di rumahnya dan juga keliling di desa Tagangser Daja kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan provinsi Jawa Timur.
Oknum perawat tersebut melayani pasien yang datang untuk berobat kerumahnya seperti klinik melayani rawat jalan dan rawat inap.
Secara hukum tentunya melanggar hukum dan itu tertuang di uu Keperawatan no 38 tahun 2014 dan permenkes 26 tahun 2019.
ZP melakukan praktek yang bukan kewenangannya seperti melakukan tindakan injeksi serta melakukan tindakan pemasangan infus rumah ke rumah.
Sedangkan yang bersangkutan tidak ada pendelegasian dari yang punya hak yaitu dokter dan juga melakukan pemberian obat namun ZP diduga tidak memiliki izin apoteker.
Berdasarkan keterangan dari salah satu pasiennya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dia pernah berobat ke ZP dengan keluhan panas dan batuk.
Kemudian pasien tersebut dilakukan penanganan infus oleh ZP di rumahnya selama Lima hari dan pasien dibiarkan begitu saja sehingga cairan infus sampai habis sehingga pasien panik dan akhirnya dibuka sendiri. (27/2/2024)
Berdasarkan informasi dari salah satu Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “ZP buka prakteknya sejak tahun 2013 dan sampai sekarang.” Selasa (05/03/2024)
“ZP juga keliling desa menawarkan jasanya untuk mengobati masyarakat.” Tambahannya
“Awalnya hanya magang di PUSTU di desa Dempoh dan akhirnya dipecat dikarenakan salah dosis pemberian obat kepada pasien.” Terangnya
“Setelah dipecat ZP tidak bekerja baik di swasta atau negeri.” Ujarnya
“Dugaan saya ZP melakukan praktek ini tidak memiliki izin satupun. Tutupnya
Salah satu Masyarakat setempat di tempat yang berbeda yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Iya Zinul sudah lama buka praktek di rumahnya dan keliling-keliling desa menawarkan jasanya.”
“Beliau tidak memiliki izin prakteknya, kalau Zinul ada izinnya pasti ada plang nama di depan Rumahnya atau kliniknya.” Tutupnya
Sehubungan dengan kasus tersebut dugaan tindak pidana praktek kedokteran dan tenaga Kesehatan yang sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah–olah yang ZP adalah dokter.
Dimana yang tertuang di pasal 78 undang–undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan setiap tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktek tanpa memiliki STR dan Surat Izin Praktek, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 85 ayat 1 dan pasal 86 ayat 1 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dengan praktek mandiri yang di lakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan peranannya.
Awak media sudah mencoba konfirmasi kepada ZP melalui chat WhatsApp terkait kebenaran hal tersebut, namun sampai berita ini terbit tidak ada sepatapun jawabannya. (Sp)