Blitar – Lambanya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dimas warga Suruhwadang kabupaten Blitar provinsi Jawa Timur (Jatim) yang ditangani oleh unit Pidek (pidana ekonomi) Polresta Blitar yang sebagaimana terlapornya Dewa Rutama pengusaha tambang pasir ilegal wilayah kota dan kabupaten Blitar.
Geram dengan penangan sangat lamban Dimas didampingi kuasa hukumnya dr Suhadi SH, MH, mendatangi Polresta Blitar siang tadi guna mempertanyakan kejelasan kasus yang dilaporkannya.
Menurut keterangan Dimas bahwa dirinya ditipu oleh dewa ,r atas iming-iming kerjasama menambang pasir dengan dijanjikan keuntungan berlipat ganda.
Kemudian kerjasama tersebut tidak kunjung ada bahkan tanah yang dijanjikan Dewa dan gerombolannya pun tidak ada bukti otentiknya.
Kemudian Dimas didampingi kuasa hukumnya dr Suhadi SH, MH, ditemui Kanit Pidek Iptu Yuno dan Budi penyidik yang menangani kasus tersebut, namun sangat disayangkan tanggapan penyidik dan Kanit Pidek ketika berhadapan dengan kuasa hukum mereka terkesan membela pelaku Dewa Rutama dengan dalih kalau masalah tersebut adalah perdata.
Mereka menyimpulkan tampa adanya penelitian lebih dalam bahkan Ipda Yuno terkesan enggan melanjutkan perkara tersebut.
Di pihak lain kuasa hukum Dimas dr Suhadi SH, MH, menegaskan bahwa kedatangan meraka melaporkan tindak pidananya bukan perdatanya.
“Dikarenakan dalam perjanjian kerjasama tersebut jelas tertulis clousal tertentu bahwa isinya Dewa Rutama dan gerombolan nya menjanjikan adanya kerjasama resmi dan mempunyai ijin serta lahan yang dikerjakan mempunyai ijin PT milik Riski, disitulah letak pidananya.” Ujar dr Suhadi SH, MH pengacara senior asal kota Tulungagung sekaligus dosen Universitas sunan Ampel Surabaya, Rabu (19/06/2024)
Selain itu pihak pelaku sudah jelas melakukan kemufakatan jahat terhadap korban bahkan kejahatan tersebut sangat terorganisir sehingga sulit untuk diungkap jika korbannya awam terhadap hukum.
Dr Suhadi SH, MH sempat menyatakan terkait keberadaan tambang pasir ilegal yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar seperti gunung klud ngelegok dan aliran sungai brantas, baik Kanit dan penyidik menjawab itu masalah lain jadi jangan dibahas.
Nah dari sinilah ada dugaan kuat kalau penambang pasir ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta Blitar memang sengaja dibiarkan merajalela merusak alam karena adanya atensi serta back up dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Bahkan kasus penipuan pun yang seharusnya masuk ranah pidana umum diambil alih oleh pidana ekonomi.
Dipihak lain ketua ormas sahabat polisi menyayangkan kalau ada polisi yang back up pelaku tambang ilegal, apalagi terima atensi hanya demi kelancaran usaha mereka.
Komarudin ketua sahabat polisi akan segera melaporkan serta berkoordinasi dengan propam Polda Jatim dan Paminal untuk menyelidiki keterlibatan oknum polisi Polresta Blitar terkait maraknya tambang pasir ilegal di wilayah hukum tersebut.
Bersambung…ris/ar/Tim