Inhu _ Riau
Kembali Awak Media mengivestigasi, dilapangan terkait tambang Galian (c), di wilayah kecamatan Batanggansal kab Inhu pada hari Senin 12 Mei 2025, semakin Merajalela dan diduga kuat Belum Mengantongi Perizinan dari dinas terkait.
Diminta Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui Kapolda Riau dan Polres Inhu untuk menindak tegas Maraknya Tambang Galian (C) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal Kecamatan Batang gansal kabupaten Indragirihulu Provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan sudah Sekian tahun lamanya belum juga tersentuh dengan hukum Sehingga para pengusaha bebas dan tidak Merasa takut, dengan jeratan Hukum.
Sebagi Warga negara Republik Indonesia sepatutnya harusalah taat dengan aturan dan UU Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terdahulu.
Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut semakin Meraja Lelah dengan aktivitas, Koari Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan.
Miris nya para pengusaha di duga tidak Memiliki Izin tersebut, Seperti belum ada tindakan tegas oleh APH Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Batang gansal, dan diduga pengusaha tambang tersebut inisial (manulang) – inisial – (Mamora) di Desa Belimbing, inisial haji (sultan), inisial haji (Takkas),desa danau Rambai Kecamatan Batanggansal
Rudi Walker Purba dari aktivis Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Propinsi Riau, Saat Melaksanakan Investigasi dilapangan, Mengatakan kepada awak Media Senin 12 Mei 2025 di kecamatan batanggansal Bahwa cukup banyak bebas ber aktivitas penambang galian ( c ) Jenis tanah urug di duga ilegal, hingga kini belum Juga tersentuh dengan Hukum
Dirinya juga mengatakan merasa heran kok bisa para pelaku penambang galian c , dengan Bebas Ber aktivitas dengan Aman, pada hal para penambang tersebut, diduga belum Mengantongi izin Resmi ada apa ini sangat lucu tidak ada tindakan tegas Dari APH, ujarnya.
Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.
Awak Media berupaya Mengkomfirmasi Kepada Kapolsek Batang gansal, IPTU SP.Hutahaean SH.MH, Melalui pesan wesaf, nya Terkait diduga penambang galian c ilegal jenis tanah urug dan krokos, di wilayah hukum Polsek Batang gansal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 hingga sekarang tanggal 13 mei 2025 tak kunjung dijawaban, hingga Brita diterbit kan” (Rolijan)