More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dua Desa Di Kecamatan Batang Gansal Bebas Operasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Tidak Tersentuh Dengan Hukum

Inhu _ Riau
Kembali Awak Media mengivestigasi, dilapangan terkait tambang Galian (c), di wilayah kecamatan Batanggansal kab Inhu pada hari Senin 12 Mei 2025, semakin Merajalela dan diduga kuat Belum Mengantongi Perizinan dari dinas terkait.

Diminta Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui Kapolda Riau dan Polres Inhu untuk  menindak tegas Maraknya Tambang Galian (C) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal Kecamatan Batang gansal kabupaten Indragirihulu  Provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan sudah Sekian tahun lamanya belum juga tersentuh dengan hukum Sehingga para pengusaha bebas dan tidak Merasa takut, dengan jeratan Hukum.

Sebagi Warga negara Republik Indonesia sepatutnya harusalah taat dengan aturan dan UU Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terdahulu.

Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut semakin Meraja Lelah dengan aktivitas, Koari Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan.

Miris nya para pengusaha di duga tidak Memiliki Izin tersebut, Seperti belum ada tindakan tegas oleh APH Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Batang gansal, dan diduga pengusaha tambang tersebut inisial (manulang) – inisial – (Mamora) di Desa Belimbing, inisial haji (sultan), inisial haji  (Takkas),desa danau Rambai Kecamatan Batanggansal

Rudi Walker Purba dari aktivis Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Propinsi Riau, Saat Melaksanakan Investigasi dilapangan, Mengatakan kepada awak Media Senin 12 Mei 2025 di  kecamatan batanggansal Bahwa cukup banyak bebas ber aktivitas penambang galian ( c ) Jenis tanah urug di duga ilegal, hingga kini belum Juga tersentuh dengan Hukum

Dirinya juga mengatakan merasa heran kok bisa para pelaku penambang galian c , dengan Bebas Ber aktivitas dengan Aman, pada hal para penambang tersebut, diduga belum Mengantongi izin Resmi ada apa ini sangat lucu tidak ada tindakan tegas Dari APH, ujarnya.

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Awak Media berupaya Mengkomfirmasi Kepada Kapolsek Batang gansal, IPTU SP.Hutahaean SH.MH, Melalui pesan wesaf,  nya Terkait diduga penambang galian c ilegal  jenis tanah urug dan krokos, di wilayah hukum Polsek Batang gansal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 hingga sekarang tanggal 13 mei 2025 tak kunjung  dijawaban, hingga Brita diterbit kan” (Rolijan)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!