RIAU • Diduga Sapi seharga 8 Juta per ekor di anggarkan 13 juta per ekor oleh Oknum kades Merempan Hilir kecamatan Mempura kabupaten Siak.
Proyek pengadaan sapi oleh Oknum kepala desa (kades) Merempan hilir Kecamatan Mempura kabupaten Siak provinsi Riau terindikasi korupsi, APH harus menindak tegas temuan tersebut.
Dari hasil investigasi awak media investigasi86 dilapangan, ditemukan selisih harga pembelian sapi yang Funtastis yang dibeli oleh pihak desa Merempan hilir untuk dibagikan kepada kelompok ternak di desa Merempan hilir kecamatan Mempura kabupaten Siak.
Pihak desa Merempan hilir dalam pengadaan sapi ternak tersebut telah mengucurkan dana sebesar Rp 219.200.000 (dua ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk 16 ekor sapi. Yang mana untuk harga satuan ekor sapi yakni Rp 13.700.000 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dalam pembelian 16 ekor sapi tersebut, pihak desa menyebutkan bahwa ada PPN sebesar Rp 21.432.889 dan PPh sebesar Rp 5.845.333, sehingga angka bersih diluar pajak setelah dikurangi ditemukan angka sebesar Rp 191.921.778 (seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Sehingga jika dibagi dengan jumlah sapi yang diadakan sebanyak 16 (enam belas) ekor sapi, maka tiap ekor sapi memiliki harga satuan Rp 11.995.111 (sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus sebelas rupiah).
Sementara data yang dihimpun dari Supriyanto pihak pertama (pengusaha ternak sapi), menyebutkan bahwa memang benar pihak desa Merempan hilir telah membeli 16 ekor sapi miliknya dengan harga pukul rata Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
“Betul, pihak desa Merempan hilir telah membeli sapi milik kami sebanyak 16 ekor sapi, dengan harga pukul rata (tidak pandang selisih besar/kecil) sebesar 8 juta rupiah” jelas Supriyanto saat dikonfirmasi awak media investigasi86, 6/4/2023.
Sementara Nanang kepala desa Merempan hilir kecamatan Mempura kabupaten Siak, saat dikonfirmasi di balai desanya, dirinya tidak bisa menjelaskan terkait selisih uang atas pembelian 16 ekor sapi tersebut.
Dimana dari perhitungan data yang dimiliki oleh pihak desa Merempan hilir dan data yang dimiliki oleh awak media dari pihak peternak sapi, ditemukan selisih harga Rp 3.995.111 per ekor sapi (Rp 11.995.111−Rp 8.000.000), dan jika ditotal ke 16 ekor sapi tersebut, maka ditemukan total selisih sebesar Rp 63.921.776 (enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Dari hasil temuan awal ini, seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa menjadikan ini sebagai bahan untuk proses penyelidikan terhadap oknum kades Merempan hilir, agar publik tidak berasumsi negatif terhadap aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Siak khususnya dan Provinsi Riau umumnya.(Sulaiman)