More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Aksi ASPEMASI di Mabes Polri Minta Kapolri Jangan Tutup Mata dan Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan ODOL

Aksi ASPEMASI di Mabes Polri Minta Kapolri Jangan Tutup Mata dan Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan ODOL
INVESTIGASI 86 di Google News

Jakarta • Asosiasi Pemuda Mahasiswa Pemuda Indonesia (ASPEMASI) melakukan aksi demonstrasi / unjuk rasa di kantor Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Kamis (06/08/2023)

Aksi demonstrasi yang dilakukan tersebut berdasarkan keresahan yang dialami masyarakat, pemuda dan mahasiswa terikat dugaan maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas (Overload) dan kelebihan ukuran (Over Dimensi). Kendaraan angkutan Over Dimensi dan Overload (ODOL) di Indonesia ini terbukti sangat merugikan masyarakat, akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan Over dimensi dan Overload (ODOL) yaitu infrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload dan Over Dimensi (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insident fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat mobil/kendaraan ODOL.

ASPEMASI menilai Kapolri beserta jajarannya kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL, ini sudah terbukti melanggar aturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Indonesia (ASPEMASI) menyampaikan di jalan Negara Indonesia ini banyak kendaraan Perusahaan yang di diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload.

Jika betul-betul kita lihat fakta di jalan banyak kendaraan diduga Overdimensi dan Overload, kenapa Kendaraan ODOL marak di Negara Ini?.. kemana Pihak Polri selama ini?.. kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah terkait ODOL ini ?.. ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda” lanjut M.Alhafiz menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, permasalahan kendaraan ODOL melibatkan Kepolisian.

“dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomer 80 Tahun 2012 pasal 12 pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan, kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang, artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Indonesia ini maka Kapolri selaku pimpinan tertinggi beserta jajarannya harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.” Ucap M.Aljafiz.

Masih kata Muhammada Alhafiz, berdasarkan Data dari kementrian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.

“Daripada Negara terus menerus memberbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak Kepolisian khusunya Kapolri selaku pimpinan tertinggi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan.” Ucap M.Alhafiz

ASPEMASI akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat ASPEMASI akan melakukan Aksi demostrasi/unjuk rasa jilid 2 di depan Kantor Mabes Polri.

Nur Rohim selaku Koordinator Lapangan dalam Aksi demo menyampaikan mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Aksi hari ini bukanlah aksi pertama dan terakhir kalinya, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demo jilid dua di depan Kantor Mabes Polri Jakarta dengan harapan Kapolri Bapak Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mendengarkan aspirasi ini dan segera tuntutan kami direalisasikan, jangan sampai masyarakat Indonesia menduga pihak Polri bermain mata dengan pihak perusahaan,” ujar Nur Rohim.

ASPEMASI berharap Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya mendengarkan aspirasi diantaranya :

pertama, meminta Kapolri beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomer 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, meminta Kapolri beserta Jajarannya menindak tegas oknum dari perusahaan yang memiliki kendaraan muatan ODOL yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat sehingga ada efek jera bagi pelaku.

Ketiga, Meminta Kapolri mengevaluasi jajarannya khususnya bidang lalu lintas yaitu Kakorlantas yang diduga kurang maksimal dalam menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.

Terakhir ASPEMASI akan melakukan Aksi kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.(Sulaiman)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!