Kuantan Singingi • Kuansing mencari keadilan, Aksi Heroik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra saat membela dan melindungi masyarakatnya, berujung dilaporkan ke Polisi oleh Abriman kepala KPH Singingi.
Abriman Kepala UPT KPH Singingi, lewat kuasa hukumnya di beberapa media telah membenarkan, bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi ke Mapolres Kuansing terkait aksi Aldiko Putra yang seorang anggota DPRD/wakil rakyat, sedang membela rakyatnya, tapi dianggap oleh sebagian pihak sebagai penghalang bagi para pihak yang ingin melancarkan aksinya.
Kuasa hukum Abriman lewat sebuah video yang beredar, menyebutkan bahwa terlapor akan dilaporkan dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan Obstruction of justice.
Obstruction of justice ialah sebuah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court menjelaskan, obstruction of justice merupakan tindakan yang ditunjukkan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan.
Nah apabila kita dalami secara seksama peristiwa didalam video yang beredar tersebut, apakah Aldiko Putra punya ambisi untuk memutarbalikkan proses hukum?
Coba perhatikan video yang beredar tersebut secara utuh, Justru Aldiko lah yang berusaha agar proses hukum itu tegak lurus dan mengikuti prosedur yang berlaku, yakni dengan cara memperlihatkan beberapa data atas kepemilikan lahan tersebut kepada Abriman.
Perlu publik ketahui, lokasi tempat alat berat itu beroperasi, masuk kedalam kawasan proyek kopi dari pemerintah pada tahun 1986, dan AM si pemilik lahan tersebut telah memperlihatkan sertifikat atas lahan tersebut kepada sejumlah pihak yang berkepentingan.
Namun, apakah Abriman selaku Kepala KPH Singingi sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku?
Abriman selaku kepala KPH Singingi, saat menindak dan menangkap dua warga sebagai operator alat berat berat di desa sei kelelawar, dirinya menyebutkan bahwa lokasi alat berat beroperasi itu berada di kawasan hutan bukit batabuh.
Apakah Abriman selaku pejabat di KPH Singingi bisa memperlihatkan SK/dokumen resmi dari negara secara tertulis kemudian menjelaskan ke publik, sehingga tindakan yang dilakukan oleh petugas KPH pada beberapa waktu lalu itu bisa dibenarkan secara hukum.
Namun bagaimana jadinya jika seorang Abriman tidak mampu dan tidak bisa membuktikannya ke publik terkait dokumen resmi dari negara yang menyatakan bahwa lokasi tempat alat berat itu ditangkap benar masuk kawasan hutan bukit batabuh?
Jika Kepala KPH itu tidak bisa menunjukkan bukti atas legalitas dirinya ketika menjalankan tugas, namun tetap ngotot mencari cari celah pihak Aldiko dengan memperkarakan yang bukan substansinya, apakah mungkin tindakan Abriman itu bisa dikategorikan sebagai Abuse of Power?
Abuse of Power sebuah Tindakan penyalahgunaan kekuasaan, yang mana tindakan tersebut termasuk kedalam perbuatan tercela yang melawan hukum.
“Kuansing mencari keadilan, kebenaran tetap akan timbul ke permukaan, meskipun banyak pecundang yang mencoba membenamkan”
Penulis: Adra