SUMBA TIMUR – NTT • Ada enam Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang melakukan aksi dan menuntut ditegakkannya keadilan di polres Sumba Timur.
1. PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIKNINDONESIA (PMKRI)
2.GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI)
3.GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA (GMKI)
4.IKATAN PELAJAR MAHASISWA ALAS LEWA.(IKMPL)
5.HIMPUNAN MAHASISWA SELATAN (HIMAS)
6.HIMPUNAN MAHASISWA HAHAR KANATANG
(HIPMAHKAN).
Dalam Aksinya yang berlangsung di depan Mapolres Sumba Timur, pada Jumat 10 Juni 2022, Menuntut proses hukum yang seadil-adilnya atas kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang di alami oleh Erik Bidikonda Hawula, warga Kota Waingapu Sumba Timur.
Tuntutan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/110/1V/2022/SPKT/ResST/PoldaNTT Tanggal 29 April 2022.
Massa yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEDULI KEMANUSIAAN Menyampaikan ada Sembilan Point tuntutan Kepada Kapolres Sumba Timur dan Kapolda Nusa Tenggara Timur :
1. Proses yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian sudah sejauh mana? langkah -langkah apa saja yang sudah di lakukan? serta meminta bukti.
2. Kasus ini bukan hanya pengeroyokan, penganiayaan dan pecemaran nama baik, tetapi ada upaya dari pelaku untuk percobaan pembunuhan terhadap (S) saudara Erik.
3. Kepolisian harus trasnparansi dalam menyelesaikan kasus yang terjadi pada saudara Erik dan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
4. Adanya upaya intimidasi dari Oknum Kepolisian pada saat korban melakukan pelaporan.
5. Segera lakukan pemanggilan dan penangkapan kepada pelaku sesuai peaturan perundang-undangan.
6. Mendesak Kapolres Sumba Timur mengusut tuntas kasus kemanusiaan yang ada di sumba timur.
7. Meminta Kapolres Sumba Timur mengevaluasi kinerja dari kepolisian.
8. Menuntut Kapolda untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kapolres di Nusa Tenggara Timur berdasarkar disiplin kode etik kepolisian.
9. Apabila tidak ada tindakan lanjutan maka kami akan turun dalam jumlah massa yang lebih banyak.
Menanggapi tuntutan tersebut Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Menyampaikan langsung kepada perwakilan OKP dalam audiensi yang berlangsung di aula Polres Sumba Timur.
Kapolres menyebutkan “Bahwa kasus penganiayaan yang menimpa sauadara Erik tetap di usut tuntas dengan seadil-adilnya dan menyampaikan perkembangan kasus bahwa pelaku penganiayaan telah ditahan demi kepentingan penyelidikan yaitu Yustinus Hendrik Bulango alias Adi Papa dan Irmania Susanti Bilango alias Irene. Sedang tersangka lain yakni Algani rencananya akan di serahkan oleh keluarga ke Polres Sumba Timur paling lambat sore hari ini” jelas Kapolres Sumba Timur.
Kapolres juga menjamin jika Oknum Aparat Penegak Hukum terbukti melakukan intimidasi akan di berikan sangsi dan tindakan disiplin.
Demi mecegah terulangnya intimidasi, Kapolres juga memberikan nomor telepon agar bisa melaporkan langsung jika ada tindakan-tindakan intimidasi dari siapapun serta berjanji akan membawa Polres Sumba Timur lebih Humanis.(om)