Sumba Timur NTT • Diduga sebuah Aktivitas Galian C yang Tak Berizin Di wilayah Sumba Timur ditindak tegas oleh pihak Satreskrim Polres Sumba Timur.
Diketahui aktifitas galian tanah Sirtu yang ditindak oleh aparat, berlokasi di Desa Persiapan Padadalu Kecamatan Nggaha Ori Angu Kabupaten Sumba Timur NTT, Kamis, 17 November 2022.
Aparat kepolisian menindak hal tersebut karena diduga aktifitas tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar UU 158 KUHP tentang Pertambangan Minerba.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang S.T.K S.I.K bersama beberapa anggota juga anggota dari Pospol Nggoa dan anggota Polsek Lewa.
Aktifitas galian C ini terlihat ada penggalian tanah pasir dan batu (sirtu) dengan menggunakan sebuah alat berat bermerk Caterpillar dan di angkut dengan mobil dump truk.
Saat di konfirmasi, Bobby Wijaya (43) sebagai pemilik kegiatan tersebut, dirinya membenarkan bahwa kurang lebih pada pukul 11. 00 WITA hari Kamis tanggal 17 November 2022 minggu lalu, dirinya di datangi beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota polisi dari Polres ST dan menanyakan surat ijin tambang.
Bobby wijaya mengaku Karena dirinya dari sejak awal tidak pernah berpikir untuk mengurus surat ijin terkait galian tersebut.
Dan ia juga beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah kegiatan yang melanggar hukum.
“Saya pikir kami melakukan galian bukan di tanah milik negara dan ini adalah tanah hak milik makanya kami pikir bahwa itu tidak perlu, kalau ijin di Pemerintah Desa kami punya” jelas Bobby kepada awak media investigasi86, selasa 22/11/2022.
“Dan pada saat di lokasi Kami memang sempat beradu argumen agar kami tetap di biarkan untuk bekerja karena tempat ini di rencanakan untuk mendirikan sebuah rumah toko, dan kami meminta mereka menunjukan surat perintah tugas, mereka (aparat kepolisian) justru tidak memperlihatkannya kepada kami, ada sebuah map berwarna merah yang mereka pegang tapi apa isinya tidak di tunjukkan kepada kami” lanjut Bobby.
“Dan karena kami tidak ingin berdebat terus dan juga mereka dengan sangat ngotot untuk menghentikan pekerjaan kami maka kami terpaksa menurutinya dan saya pada saat itu pula sempat minta surat berita acara penyerahan atau surat bukti penerimaan barang namun merekapun tidak menanggapinya” ujar Bobby.
Bobby menilai hak tersebut terkesan seperti memaksa, dikarenakan pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas, hingga pada akhirnya mereka membawa satu unit alat berat dan satu unit dump truk.
Senin tanggal 21 november 2022 media ini mendatangi Polres Sumba Timur lewat bidang Humas untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut.
Pihak Humas Polres Sumba timur menjelaskan bahwa Kejadian tersebut benar adanya.
“Ini berdasarkan aduan masyarakat di sana, ada yang pro dan ada juga yang kontra jadi di khawatirkan terjadi keos maka untuk sementara alat tersebut kami amankan, dan bukan di sita” ungkap salah satu anggota humas saat di temui di ruangannya.
Media ini menanyakan bahwa alasan dari pihak anggota saat itu menurut pengakuan Bobby Wijaya adalah tentang Pelanggaran UU pasal 158 tentang Minerba.
“Inikan masih dalam rangka Penyidikan/Pulbaket jadi kita masih menunggu hasilnya” jelas Humas polres sumba timur.
Hari ini senin para saksi di panggil untuk di mintai keterangan, dan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut, kasus ini masih di tangani oleh unit Tipiter Polres Sumba Timur.(Jackob konda)