Sumba Timur NTT • Kasus Perkelahian yang terjadi di Desa Kambata Wundut, tepatnya di Simpang Kondamara – Rakawatu di selesaikan di Polsek Lewa (30/08/2022).
Kasus ini bermula dari niat mau saling sapa atau menegur saat berpapasan di jalan dari seorang pemuda yang bernama Manase M. L. Ata (31) dan di tanggapi berbeda oleh Yulius Dapa Tamu (42) sehingga menimbulkan sedikit insiden cek cok mulut, sekitar pukul 10.00 WITA.
Melihat kondisi tersebut Yulius dengan segera melarikan sepeda motornya menuju kampungnya Winu Hakareting dan memberitahu keluarga untuk datang di TKP.
Dan saat bersamaan pula Manase bersama rekannya Melkianus Tamu Ama pergi ke pasar/peranggang, dan sepulangnya dari pasar keduanya kembali melewati TKP, dan mereka di kagetkan dengan adanya segerombolan orang yang rupanya orang- orang tersebut adalah orang yang sengaja di datangkan oleh Yulius.
Dan tak terhindarkan cek-cok mulutpun kembali terjadi sehingga mereka hampir saja saling adu jotos dan ada juga beberapa di antara mereka ada yang membawa Sajam, demikian pula Manase dan rekannya memegang Sajam berupa parang dan pisau.
Beruntung dalam gerombolan orang tersebut ada beberapa yang tidak ikut terprovokasi dan masuk menengahi dan melerai kedua pihak, sehingga tidak terjadi perkelahian yang melibatkan lumayan banyak orang.
Setelah semuanya bubar, Manase dan Melkianus Tamu Ama pulang ke rumah, dan saat itu pula Yulius cs menuju ke Polsek Lewa untuk mengadukan kejadian tersebut.
Dan Manase akhirnya di jemput di rumahnya dan di bawa ke kantor polsek untuk di mintai keterangan.
Setibanya di sana kedua belah pihak di pertemukan dan di mintai untuk menjelaskan kronologis kejadian, setelah di dalami secara detail ternyata hal tersebut hanya salah paham antara keduanya dan juga kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat.
Sehingga anggota piket pada saat itu Brigpol Nataniel Lede, Bripka Dedy Arif Nuryadi, Kornelis fanmakani, Bripka vinsensius kaki, menasihati keduanya dan di beri pencerahan hukum, merekapun di minta untuk saling memaafkan, mereka saling berpelukan dan berjanji tidak mengulangi lagi hal yang sama di kemudian hari.
Setelah itu keduanya membuat Surat Pernyataan dengan bermeterai 10.000 dengan di tanda tangani saksi dari kedua belah pihak.(jk)